https://amiamala.blogspot.co.id/2017/11/subjek-dan-objek-hukum.html?m=1
1. Contoh kasus pertama
Si A merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan menganggangu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan.
Berikut analisis kasusnya
a) Ditinjau dari Subjek Hukum : si A merupakan pemegang kewajiban dan hak masyarakat Kota Bandar Lampung dalam kasus ini. Si A disebut sebagai subjek atau pelaku hukum karena si A dengan sesuka hati menerobos lampu merah, hal ini tentunya melanggar peraturan lalu lintas.
b) Ditinjau dari Objek Hukum : Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil A, dimana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
2. Contoh kasus kedua
Perusahaan A meminjamkan uang kepada perusahaan B.
a) Ditinjau dari Objek Hukum
Yang menjadi objek hukum dalam hubungan kerjasama ialah pinjaman uang dan kekuasaan atau hak perusahaan A untuk menagih uang itu kembali dari perusahaan B. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara dua perusahaan tersebut.
b) Ditinjau dari Subjek Hukum
Yang menjadi subjek atau pelaku hukum adalah perusahaan A. Perusahaan A ini berlaku sebagai Badan hukum yang merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.
3. Contoh Kasus Ketiga
Pada suatu hari Pak Arnold mengendarai mobil mewah. Lalu ia memarkirkan mobilnya di pinggir jalan dimana di pinggir jalan tersebut telah tertera larang memarkir kendaraan disitu. Namun Pak Arnold tetap memarkitkan kendaraanya disana. Karena perbuatannya mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas di kota Jakarta serta melanggar peraturan lalu lintas.
Analisis Kasus
a) Ditinjau dari Subjek hukum
Subjek hukum dalam kasus tersebut adalah Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Jakarta sekaligus sebagai pemegang hak. Dalam kasus ini, hak mereka terganggu oleh ulah Pak Arnold yang sembarangan memarkirkan mobilnya seenaknya di pinggir jalan. Sehingga mengganggu perjalanan yang berujung terjadi kemacetan. Jadi dalam kasus ini subjek hukumnya adalah Pak Arnold yang melanggar pelanggaran lalu lintas.
b) Ditinjau dari Objek hukum
Yang menjadi objek hukum dalam kasus tersebut adalah mobil mewah milik Pak Arnold. Mobil tersebut merupakan benda berwujud yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus tersebut.
4. Contoh Kasus Keempat
Pak Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
Analisis kasus
a) Berdasarkan Subjek Hukum
Dalam kasus ini, Pak Andi merupakan Subjek hukum yang menggunakan jalur busway, dan sudah pasti melanggar peraturan di kota Jakarta.
b) Berdasarkan Objek Hukum
Dalam kasus ini, motor Pak Andi merupakan Objek hukum, di mana motor tersebut merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.
5. Contoh Kasus Terakhir
Pada sekitar bulan April 2015 lalu, Renji Saskia dihubungi oleh
Dedi Saputra yang menceritakan tentang kredit nya yang ada di Bank Negara
Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo dan akan segera di lelang oleh pihak
bank. Agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Ceklist maka Dedi meminta atau
menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke
Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia.
Bahwa untuk menyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah
dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan
adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia.
Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji
Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bagunan itu lagi baik untuk dijual
kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli asset milik Dedi
yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang
tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli
seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka
Renji Saskia melakukan tranfesr uang sejumlah 1.400.000.000 (satumilyar empat
ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui Bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang
tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada
Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat
tanah dan bagunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada
Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli
2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada
Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandarjaya.
Pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang
tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan
bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 M2 yang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli
kembali oleh Dedi Saputra. Oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji
kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset
tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli.
Ternyata, setelah jangka waktu 1minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum
juga mengembalikan uang atas tanah dan bagunan yang tidak dijadikan sebagai
dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli
sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia.
Analisis kasus
1. Subjek hukum
Pada kasus ini, Subjek hukum yang terlibat adalah sebagai berikut:
- Renji Saskia (penggugat)
- Dedi Saputra (tergugat)
- Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
- Notaris dan PPAT di Bandarjaya.
2. Objek hukum
Dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah 5 bidang tanah dan bangunan.
Resolusi
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana
Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana yaitu mendapatkan
sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.
Resources:
Soeroso, S.H.2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dirdjosisworo, Soedojo. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sasongko, Wahyu. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung: Universitas Lampung.
Casinos and Gambling in Wisconsin
ReplyDeleteWhere can you bet 통영 출장마사지 on Wisconsin? 정읍 출장마사지 There are five Wisconsin counties that are home 구리 출장샵 to casinos, 광주 출장마사지 but not enough for you. A map shows the Are tribal casinos and gambling legal in Wisconsin?What's the 성남 출장안마 best place to bet on Wisconsin?