Wednesday, December 13, 2017

Studi Kasus Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum

Berikut 3 studi kasus mengenai perbuatan, bukan perbuatan, dan akibat Hukum

1. KASUS 1
“Pihak manajemen klub sepak bola Paris Saint-Germain dengan gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian Mbappe dari AS Monaco. Pemain tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018. Nilai kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.”
Sumber : Detik.com, 1 September 2017, “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG”.

Analisis :
Dari berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua pihak, yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam hal ini manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam memperkuat PSG. Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar kontrak terhadap klub AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas kontrak pemain tersebut.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum dalam wujud lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum, dimana suatu hubungan hukum dimulai pada saat penandatanganan kontrak peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke PSG. Kemudian hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat kontrak peminjaman telah habis.

2. KASUS 2
“Riko seorang bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara sang ibu memiliki keterbelakangan mental dan penyakit tumor di kepala. Dia pun harus mencari uang agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan adiknya yang berusia 3 tahun.”
Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”

Analisis :
Kasus tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong dalam bukan perbuatan hukum jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum. Hal tersebut karena Riko yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan mendapat pendidikan yang layak tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja menjual ikan untuk memperoleh uang guna membiayai kehidupannya serta ibu dan adiknya. Hal itu dilakukan Riko dengan sukarela dan tanpa paksaan karena menurutnya itu merupakan kewajibannya.

3. KASUS 3
“Keluarga Ahmad Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh anknya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.”
Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015, “Ahmad Dhani Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.

Analisis :
Kasus di atas merupakan suatu tindakan yang digolongkan ke dalam bukan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta maaf, memberi santunan, dan membiayai kehidupan keluarga korban.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum, karena merupakan suatu pelanggaran hukum, di mana AQJ sebagai pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum

Berikut adalah resume mengenai perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum

A.  PERBUATAN HUKUM

1. Pengertian Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum merupakan setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum juga merupakan setiap perbuatan subyek hukum (dapat berupa manusia/individu atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum.

2. Penyebab Terjadinya Perbuatan Hukum

Syarat terjadinya suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum ialah dengan adanya “pernyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak, maka diperlukan :
a. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b. Pernyataan kehendak
     Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
a) Tegas
  • Tertulis
Pernyataan kehendak ini ditulis oleh pejabat tertentu dan ditanda-tangani oleh pejabat tersebut. Pernyataan tertulis ini disebut juga akta autentik atau akta resmi.
Misalnya dalam pernikahan harus disertai dengan akta nikah. Atau dalam sekolah, seseorang dinyatakan lulus dengan adanya ijazah. 

  • Pengucapan kata atau kehendak
Pernyataan kehendak ini disampaikan dengan pengucapan kata seperti "ya", "setuju", ataupun "diterima".

  • Pernyataan secara isyarat (gebaren) 

Pernyataan kehendak ini dapat diketahui melalui isyarat yang berupa menggeleng, mengangguk, gerakan bahu, dan lain sebagainya. 

b) Secara diam-diam yang dapat diketahui dari sikap dan perilaku.
R. Soeroso dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum" menyatakan bahwa seseorang yang diam dalam suatu rapat atau pertemuan, dinyatakan setuju. Akan tetapi di masa kini, pernyataan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

3. Jenis-jenis Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keterlibatannya yaitu :
a. Perbuatan hukum sepihak
Perbuatan ini merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Contohnya adalah pemberian hibah dan warisan. 
b. Perbuatan hukum dua pihak
Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum yang ditandai  dengan adanya “pernyataan kehendak”. Sehingga diperlukan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Contohnya adalah sewa menyewa. 

B. BUKAN PERBUATAN HUKUM
Bukan perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, bukan perbuatan hukum terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
1. Perbuatan Hukum yang Tidak Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan perbuatan yang menjadi akibat hukum yang tidak tergantung pada kehendak. Contohnya ialah :
a) Zaakwaarneming
 yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut.
b) Onverschuldigdebetaling
 yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.
Perbuatan ini dianggap kuno karena saat ini meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga apabila seseorang akan melakukan kegiatan hutang-piutang, akan mengadakan suatu perjanjian di atas materai untuk menghindari perbuatan macam ini.

2. Perbuatan Hukum yang Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan orang yang ditanggungnya.

C. AKIBAT HUKUM

Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Akibat hukum juga dapat diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum. Wujud dari akibat hukum antara lain :
1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh :
Di Indonesia usia 17 tahun merupakan usia yang dimana hukum secara penuh sudah berlaku bagi seseorang.
2. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara 2 subjek hukum.
Contoh :
Sistem pinjam meminjam di bank, hubungan hukum terbentuk saat nasabah meminjam uang dengan jaminan kepada bank dan apabila pinjaman sudah dilunasi maka hubungan hukum keduanya lenyap.
3. Lahirnya sanksi atau hukuman apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum
Contoh :
Seorang koruptor akan diberi sanksi atau hukuman yang pantas sebagai akibat hukum dari perbuatan koruptor tersebut dengan mengambil uang yang bukan hak miliknya.

Wednesday, December 6, 2017

Studi kasus Hak

Study Case

Kasus 1

Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya  merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.

Sumber : Liputan6.com

Hak

A. PENGERTIAN HAK

Hak merupakan peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subjek hukum tertentu, sehingga dengan demikian timbul hubungan hak dan kewajiban. Hak merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Hak juga merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Manusia selain sebagai mahluk sosial juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karena bagaimanapun juga hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia. Dalam hidup bermasyarakat setiap individu memerlukan individu atau kelompok lain begitu pula dengan hak dasar yang dimiliki satu individu dengan individu lainnya sama. Harus ada toleransi antara satu dengan lainnya agar teerjadi kehidupan yang harmonis.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat yang bila tidak ada hak tersebut maka mustahil bagi kita dapat hidup sebagai manusia.

Kesadaraan akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya diawali sejak manusia ada dimuka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, antara orang dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya, yang akan menimbulkan kekuasaan atau kewenangan dan kewajiban.
Seperti dalam bab "hubungan hukum kekuasaan dan kewenangan" inilah yang disebut dengan "hak". Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif.
Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan, misalnya pemilikan.
Dalam pasal 570 KUH perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak menganggu hak-hak orang lain.
Hak pemilikan ini terdiri dua hak/kepentingan yang penting, ialah:
1. Yang mempunyai (eigenaar) berwenang/berhak memungut kenikmatan dari kepunyaannya.
2. Yang mempunyai juga berwenang/berhak memindah-tangankan (vervreemden) kepunyaan itu.
Hukum subjektif ini juga dikatakan hak yang diberikan oleh hukum objektif, yang dapat berupa norma ataupun kaidah.  Sebaliknya hukum obyektif adalah peraturan yang mengatur suatu hubungan sosial.


B. TEORI-TEORI TENTANG HAK

1. Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindungi (belangen theorie dari Rufolf ven Jhering)
Teori ini merumuskan bahwa hak merupakan suatu yang penting bagi yang bersangkutan,  yang dilindungi oleh hukum. Teori ini merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, dan yang dilindungi oleh hukum. Memang hak bertugas melindungi kepentingan yang berhak.
Contoh:
Seorang pemilik rumah memiliki kepentingan dan berhak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, ataupun mengadukan orang yang merusakkan rumahnya.

2. Teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan atau wilsmacht theorie (Bernhard Winscheid).
Teori ini mengatakan bahwa hak ialah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Menurut tata tertib hukum , kekuatan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan kehendak. Oleh karena itu, yang bersangkutan dapat memiliki rumah, tanah, dan lain sebagainya.
Menurut teori ini orang gila dan anak-anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum menyatakan kehendaknya. Sedangkan negara kita membolehkan, yaitu dengan perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak-anak kecil dapat diberi hak. Hal ini diatur dalam pasal 1 dan 2 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).

3. Teori yang menggabungkan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:
a. Apeldoorn
Hak adalah suatu kekuatan (macht) yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan bukan hanya kekuatan fisik saja
Catatan:
Dalam kasus pencurian, pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.
b. Utrecht
Hak bukanlah kekuatan, melainkan jalan untuk memperoleh kekuatan. Tetapi perlu diketahui bahwa teori ini menganggap bahwa hak itu sendiri bukanlah kekuatan.
c Lemaire
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukan bersumber pada hukum, melainkan sejajar dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan/izin.

C. PENYOSIALAN HAK

Dengan adanya penyosialan hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum akan merupakan pula sifat dan tujuan hak, sehingga hak mengalami proses penyosialan.
Di Eropa Barat anggapan-anggapan hidup yang bercorak individualistis (asas laissen faire, laissen aller) diganti oleh anggapan-anggapan hidup yang bercorak lebih sosialistis. Bukan lagi individu yang diutamakan, melainkan kolektivitas. Hak milik tidak lagi dapat dijalankan secara mutlak melainkan harus dijalankan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Pendapat ekstrem menyaksikan atas perlunya ada hak milik sebagai wewenang pribadi.
Terhadap pendapat ekstem ini ada teori dari Leon Duguit : Tidak ada manusia seorangpun yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas social”.




D. MENYALAHGUNAAN HAK

Menyalahgunakan hak ada, apabila orang menjalankan haknya secara tidak sesuai dengan tujuan (misbruk van recht, abus de droit).
Tiap hak diberi tujuan social. Hak yang tidak melindungi kepentingan adalah a social. Menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuannya adalah menyimpang dari tujuan hukum, menyimpang dari menjamin kepastian hukum.
Contoh :
Seorang pejabat Kepala Bagian Pegawai Kantor tertentu, misalnya hanya akan membuat dan mengeluarkan surat-surat keputusan kenaikan pangkat/gaji, apabila yang berkepentingan bersedia memberikan uang jasa/sogokan kepadanya.

E. MACAM-MACAM HAK

Hak dibagi menjadi 2, yaitu;
1. Hak mutlak (absolute rechten, onpersoonlijke rechten)
Hak mutlak atau absolute merupakan hak yang memberika wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakannya yang dapat dipertahankan kepada siapapun, dan sebaliknya maka setiap orang wajib menghormati hak tersebut.
Contoh ; hak pemilikan

Hak mutlak dibagi lagi dalam;
a. Hak pokok (dasar) manusia/asasi
    Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak sebagai berikut.
Contoh:
Pasal 26 Undang-Undang Dasar Sementara 1990 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi:
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Hak milik itu adalah suatu fungsi social.
Hak pokok/dasar manusia, pada hakikatnya merupakan bagian dari golongan publieke rechten (hak public) yang terdapat dalam UUDS 1950 (pasal 7 s/d 34) dan oleh sidang pleno Konstituante pada tanggal 11 September 1958 diterima beberapa rumusan hak-hak asasi manusia.
Menurut hukum alam pada asas pikiran rasionalistis, hak pokok merupakan hak yang diberikan kepada manusia dan oleh karenanya merupakan hak yang abadi (tidak dapat dicabut kembali). Tetapi dalam hukum modern hak pokok manusia dapat saja dicabut kembali apabila bertentangan dengan kepentingan umum. Pada zaman sekarang, hak seratus persen individualistis telah lewat dan lebih diutamakan kepentingan umum.

b. Hak Publik Absolute, misalnya:
Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hak pemerintah untuk memungut pajak dari rakyatnya (pasal 23 ayat 2 UUD 1945)

c. Sebagian dari hak privat (keperdataan) yang terdiri dari:
1)  Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang oleh hukum diberikan kepada manusia. Hak ini adalah onvervreemdbaar aan een ander rechtsobyect, yang artinya tidak dapat diberikan kepada subjek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1371 KUH Perdata
Barangsiapa yang membunuh orang dengan sengaja atau kurang berhati-hati, wajib mengganti kerugian kepada yang dilukai

2)  Hak keluarga absolute (absolute familierechten), yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
Hak keluarga memiliki beberapa macam.
a. Hak Pengampunan
   Orang yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut Undang-Undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampunan atau curatele. Selanjutnya diterangkan, bahwa seorang dewasa juga dapay ditaruh di bawah curatele dengan alasan bahwa ia mengorbankan kekayaannya. Kemudian, dalam hal seseorang sakit ingatan, tiap anggota keluarga berhak untuk memnta curatele, sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya, permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja.
Orang yang ditaruh di bawah curatele itu berhak meminta banding (appel) pada Pengadilan Tinggi. Apabila putusan hakim telah mempunyai kekuasaan tetap, Pengadilan Negeri akan mengangkat seorang pengawas atau kuratur. Terhadap seorang yang sudah kawin sebagai pengawas harus diangkat suami atau istrinya, kecuali jika ada hal-hal yang penting yang tidak mengizinkan pengangkatan itu. Dalam putusan hakim selalu ditetapkan, bahwa pengawasan atau curatele itu diserahkan kepada Weeskamer.

b.  Hak marital dari suami
Pasal 105 KUH Perdata berbunyi :
Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri
Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban member bantuan kepada istrinya, atau menghadap untuknya di muka hakim, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada sebagai berikut :
Sebagai suami ia harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, kecuali apabila tentang hal itu telah diperjanjikan sebaliknya.
Ia harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah tangga yang baik, (een geode huisvader) dan oleh karenanya pula bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu.
Ia tak diperbolehkan memindah-tangankan atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik istrinya, tanpa persetujuan si istri.

c.  Hak perwakilan (voogdij)
ialah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
Anak yang berada di bawah perwakilan adalah :
Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
Anak lahir di luar perkawinan.
Jika salah satu orang tua meninggal, menurut undang-undang orang tua lainnya dengan sendirinya menjadi wali dari anak-anaknya. Seorang anak yang lahir di luar perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tua, ternyata tidak mempunyai wali. Hakim akan mengangkat wali atas permintaan salah satu pihak yang berkepentingan atau karena jabatannya.
Seorang wali tidak diperbolehkan untuk menjual, menggadaikan benda-benda tak bergerak, surat-surat sero dan surat-surat penagihan dengan tidak mendapat izin dari hakim terlebih dahulu. Seorang wali memberikan pertanggungjawaban pada akhir tugasnya. Pertanggungjawaban ini dilakukan pada si ank, apabila ia telah menjadi dewasa atau pada warisnya, jika anak itu telah meninggal.

3)  Hak atas kekayaan, adalah hak yang dapat dihargai dengan uang (op geld waardeerbare rechten) yang terdiri dari :
Hak kebendaan (zakelijke rechten), absolute yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum supaya dengan langsung menguasai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan itu adalah absolut karena hukum. Semua subjek hukumlah wajib menghormati hak milik orang yang memilikinya.

Contoh :

Si A sebagai pemilik tanah dapat menguasai langsung tidak disebabkan oleh suatu hubungan hukum dengan subjek hukum, seperti karena perjanjian umpamanya A menyewa tanah dari B. A menguasai tanah tersebut karena adanya hubungan perjanjian dengan B.

Hak atas benda immaterial ( rechten op immaterieele goederen).

Contoh : barang ciptaan.
Perlindungan atas barang ciptaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
a.  Undang-undang (hak) Pengarang th. 1912 LNHB 1912 No.600 (rechersrecht).
b. Undang-undang (hak) Oktroi th. 1910 LNHB 1922 No.54 (penemuan dari suatu pendapat baru, carier cara bekerja baru suatu perbaikan baru LNHB 1922 No.54.
c. Perlindungan  hak merek diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek.

2. Hak relative (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten)
    Hak relative, yaitu hak yang memberikan wewenang kepada seseorang ataupun sejumlah orang tertentu untuk menuntut agar pihak lain memberikan, melakukan, ataupun tidak melakukan sesuatu.
Hak relative dibagi dalam :

Hak public relative
Contoh :
Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945), yang berbunyi :
“”Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”

Hak keluarga relative
Contoh:
Hak yang disebut dalam pasal 103 KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata :
Suami dan istri, dengan mengikuti diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.

Hak kekayaan relative, yaitu semua hak kekayaan yang bukan merupakan hak kebendaan atau barang ciptaan manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relative biasanya disebut perutangan.

Sources:
Soeroso, R. 1992. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Abintoro Prakoso. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. LaksBang PRESSindo. Surabaya.
UUD 1945. SERBAJAYA. Surabaya

Wednesday, November 29, 2017

Studi Kasus Hubungan Hukum

Berikut beberapa Studi Kasus Hubungan Hukum. Penjelasan mengenai hubungan hukum dapat dilihat disini >> https://amiamala.blogspot.co.id/2017/11/hubungan-hukum.html?m=1

Kasus 1
A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena merupakan suatu perjanjian jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua belah-pihak juga berkewajiban  untuk memberi sesuatu kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat  bayaran  harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar uang seharga sepeda motor kepada A.

Kasus 2
Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak.  Atas  kejadian  tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada juga pihak yang memiliki wewenang.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau  berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan

Kasus 3
Universitas  Lampung mendapat  hibah  lahan  seluas 150 Ha dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung. Pengibahan lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin bertambah.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.

Kasus 4
Seorang  pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko. Dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
Analisis Kasus :
Kasus diatas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha  itu pula berhak  memindah tangankan, memberikan atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.

Hubungan Hukum

A. Pengertian Hubungan Hukum

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek hukum atau lebih. Subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Aktor atau subjek hukum tersebut juga menggunakan objek hukum sebagai terbentuknya hukum. Dan segala sesuatu yang ada dalam hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.
Catatan : Barangsiapa yang tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka ia dipaksa oleh hukum untuk menaati dan menghormatinya.
Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian.
Dengan demikian, hubungan hukum adalah hubungan yang telah diatur oleh hukum. Apabila terdapat suatu hubungan yang tidak diatur oleh hukum, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hubungan hukum, seperti pertunangan. Pertunangan merupakan hubungan antara manusia yang mempunyai hak dan kewajiban, tetapi hubungan ini tidak diatur oleh hukum dan bukan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum dapat terjadi apabila adanya hubungan sesama subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum dengan objek hukumyang telah diatur oleh hukum.
Hubungan sesama subjek hukum contohnya hubungan antara seorang dengan badan hukum, sedangkan hubungan subjek hukum dengan barang contohnya subjek hukum yang memiliki hak atas barang yang dikuasai oleh subjek hukum tersebut baik berupa berwujud dan tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.

B. Unsur-unsur Hubungan Hukum

Berikut ini merupakan ciri adanya hubungan hukum yakni :
1. Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan
Dalam hal ini, seseorang memiliki hak yang dibatasi oleh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Contoh :
Ibu Santi menjual rumah kepada Pak Slamet, Ibu Santi wajib memberikan rumah yang ia jual kepada Pak Slamet dan berhak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut dari Pak Slamet. Serta Pak Slamet berhak mendapatkan rumah yang dijual Ibu Santi dan wajib membayar uang sesuai kesepakatan antara Pak Agus dan Ibu Santi.
2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
Dalam contoh diatas objeknya yaitu rumah.
3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan.
Contoh : Pak Daniel dan Ibu Ayu mengadakan jual beli mobil, dimana Pak Daniel dan Ibu Ayu sebagai pemilik hak dan pengemban kewajiban. Sedangkan mobil sebagai objek yang dijadikan dasar untuk Pak Daniel dan Ibu Ayu membentuk hubungan hukum.

C. Segi Hubungan Hukum

Logemann berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak berwenang/ berhak yang disebut dengan “Prestatie subject” dan pihak yang mempunyai kewajiban yang disebut dengan “Plicht subject”.
Hubungan hukum memiliki dua segi yaitu Beveogdheid yang bisa disebut dengan kewenangan atau hak, dan Plicht yang disebut dengan kewajiban. Dalam hal ini, hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial untuk memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu dan terlaksananya hak dan kewajiban telah dijamin oleh hukum.
Hak dan kewajiban timbul dari peristiwa hukum, contohnya jual-beli. Dimana diatur oleh salah satu peraturan hukum pasal 1763 KUH Perdata yang berbunyi “Seorang kreditur berhak mengasih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan debitur wajib melunasi utang”. Hal ini juga terlihat dalam pasal 1381 KUH Perdata yang berbunyi :
Perikatan terhapus :

  • Karena pembaruan utang
Yaitu suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

  • Karena perjumpaan utang atau kompensasi
Kompensasi terjadi apabila dua orang yang saling berhutang berjumpa untuk menghapus hutang diantara mereka. Dalam hal ini, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

  • Karena pembebasan utang
Yaitu perbuatan hukum yang bahwasanya kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau cuma-cuma.

  • Karena musnahnya barang yang terutang
Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Perlu diketahui bersama bahwa musnahnya barang yang terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
a) Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur;
b) Debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditor.

  • Karena adanya pembatalan
Misalnya, suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut bisa dimintakan kebatalannya melalui pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.


  •  Karena berlakunya suatu syarat batal
Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian. Misalnya perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata) adalah batal demi hukum.

  •  Karena lewatnya waktu
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang- undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan.

D. Syarat Hubungan Hukum

Agar dapat mewujudkan hubungan hukum, maka perlu memenuhi syarat dalam hubungan hukum, yaitu :
  • Adanya dasar hukum 

yakni adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum.
  • Adanya peristiwa hukum.

Peristiwa hukum merupakan kejadian yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang telah diatur oleh hukum.
  • Adanya subjek dan objek hukum.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, subjek hukum ialah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

E. Macam-macam Hubungan Hukum.

Berikut merupakan macam-macam hubungan hukum yang terbagi menjadi tiga yakni:

1. Hubungan hukum bersegi satu.
Dalam jenis ini, hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak saja yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban. Jadi dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya ada satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :
- Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam Pasal 1235 s/d 1235 KUH Perdata. Pasal 1235 KUH Perdata, berbunyi "dalam tiap-tiap perikatan  untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadappersetujuan- persetujuan tertentu, yang akibatnya mengenai hal ini akan ditunju dalam bab-bab yang bersangkutan"
- Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam Pasal 1239 s/d 1242 KUH Perdata. Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi :
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga".

2. Hubungan hukum bersegi dua
Dalam hubungan ini, di kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban. Misalnya dalam peristiwa jual beli. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang dan berkewajiban membayar harga pembelian barang. Sedangkan penjual berhak menuntut pembayaran dan wajib menyerahkan barang dagangan (pasal 1457 KUH Perdata)
Contoh: :
Dalam suatu perjanjian jual-beli mobil, dimana kedua belah pihak (masing-masing) berwenang/berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu pada pihak yang lain (Pasal 1457 KUH Perdata)

3. Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya.
Hubungan ini merupakan jenis hubungan hukum selain hubungan hukum bersegi satu dan dua.
Contoh :
Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan peraturan hukum atau kepentingan umum. Pemilik pula berhak memindah tangankan (menjual, memberikan, menukar, mewariskan) secara legal. Sebaliknya “semua” subyek hukum lainnyaberkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memunggut segala kenimatan dari tanah itu.k tersebut yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing dengan menggunakan objek hukum sebagai dasar terbentuknya hubungan hukum. Jadi semua yang ada dalam hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.

Source :
Soeroso. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Wednesday, November 22, 2017

Peristiwa Hukum

A. Pengertian Peristiwa Hukum
Berikut ini merupakan beberapa pengertian mengenai peristiwa hukum menurut para ahli.
1. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Soeroso memberikan beberapa penjelasan tentang peristiwa hukum ke dalam beberapa poin sebagai berikut.
  • Suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
  • Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
  • Perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
  • Peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum.

2. Kusumaatmadja dan Sidharta menyatakan bahwa peristiwa hukum merupakan peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut (Kusumaatmadja dan Sidharta, 2000 : 85)
3. Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.
4. Menurut Bellefroid adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum
5. C. S. T.  Kansil menyatakan bahwa peristiwa hukum merupakan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat (Kansil, 1992 :88)

Berdasarkan pendapat beberapa ahli sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum dapat diartikan sebagai semua kejadian atau fakta  yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.

B. Macam-macam Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum
Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.
Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi, dan bunga.

2. Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk

  • Peristiwa hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja. Contohnya hibah (pemberian)
  • Peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa. Contohnya sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.


3. Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus-menerus
Peristiwa hukum sepintas ialah peristiwa hukum yang hanya terjadi pada saat itu saja. Contohnya pembatalan perjanjian, tawar-menawar. Sedangkan peristiwa terus-menerus ialah peristiwa hukum yang terjadi secara terus menerus dan berkelanjutan. Contohnya perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama bertahun-tahun.


4. Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif
Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum
a) Perbuatan hukum
Perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang diberi akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu dan timbulnya akibat hukum ini memang dikehendaki oleh subyek hukum atau pelaku perbuatan tersebut.
Perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua, yaitu perbuatan bersifat sederhana/ bersegi satu dan perbuatan hukum bersifat tidak sederhana/bersegi dua atau lebih.

  • Perbuatan hukum sederhana atau bersegi satu

Yaitu merupakan segala perbuatan hukum yang dilakukan apabila hanya terdapat satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak seorang subjek hukum saja, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu. Contohnya pembuatan surat wasiat atau testamen Pasal 875 KUH Perdata, hak istri untuk melepaskan haknya atas barang-barang yang merupakan kepunyaan suami-istri (berdua) setelah perkawinan (benda pekawinan pasal 132 KUH Perdata).


  • Perbuatan hukum tidak sederhana

Perbuatan hukum yang juga dikenal dengan perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua atau lebih subjek hukum. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seseorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

b) Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
Adalah setiap perbuatan hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu perbuatan yang tidak dilarang (tidak melawan hukum) dan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum (melawan hukum).

  • Perbuatan yang tidak melawan atau tidak dilarang hukum adalah perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki atau dimaksudkan terjadi oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu. Perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum terbagi menjadi dua, yaitu:

-Zaakwaarneming adalah tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan untuk memperhatikan kepentingannya (pasal 1354 KUH Perdata). Contohnya, A tidak dapat memperhatikan kepentingannya karena menderita sakit. Apabila orang lain (si B) memperhatikan kepentingan A walaupun tidak diminta oleh A supaya memperhatikan kepentingannya, maka orang itu (B) mau tidak mau menurut hukum wajib meneruskan perhatian (pengurusan) tersebut sampai A sembuh dan dapat kembali memperhatikan sendiri kepentingannya.
- Onverschulidge betaling adalah pembayaran utang yang sebenarnya tidak ada utang (pasal 1359 KUH Perdata). Contohnya, A membayar utang pada B karena ia merasa mempunyai utang padahal sebenarnya A tidak mempunyai utang kepada B.


  • Sedangkan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum adalah semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum. Adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu dan perbuatan tersebut bertentangan dengan asas-asas dan kaidah hukum positif serta menimbulkan kerugian pada subjek hukum lain. Akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan ini dinamakan ‘onrechtmatigedaad’, yaitu perbuatan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbullah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan. Adapun asas tersebut diatur dalam pasal 1365 KUHS yang menegaskan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melanggar hukum), yang merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang merugikan (yang melakukan itu) mengganti kerugian yang diderita pihak yang dirugikan. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan, melanggar, kerugian dan kesalahan. Apabila dalam satu peristiwa terdapat 4 unsur tersebut, maka si pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Unsur “perbuatan” diberi pengertian bahwa perbuatan itu terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yan seharusnya dilakukan. Tentang unsur “melanggar” pengertiannya ialah apabila yang dilanggar itu hukum yang berlaku, hak orang lain, dan kelalaian yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaaan, kehormatan dalam pegaulan di masyarakat terhadap orang atau benda (kepatutan di dalam masyarakat). Tentang unsur “kerugian” maksudnya pihak lawan menderita kerugian dan kerugian itu dapat bersifat material (kebendaan) dan immaterial (tidak kebendaan). Contoh kerugian immaterial: di sebuah desa keadaannya aman dan tenteram, kemudian di daerah itu didirikan pabrik. Penduduk desa itu dirugikan oleh suara bising pabrik itu juga pembuangan limbah pabrik yang mencemarkan lingkungan dan merusak kesuburan tanah di lingkungan tersebut. Selanjutnya unsur “kesalahan” yang dapat terjadi karena disengaja atau tidak disengaja.

Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan hukum  / perbuatan lainnya
Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan manusia/karena perbuatan lainnya dibedakan dalam 3 bagian yaitu keadaan yang nyata, perkembangan fisik kehidupan manusia dan kejadian-kejadian lainnya.
Keadaan Nyata
Contoh dari keadaan nyata yang dimaksud di sini mencakup kepailitan dan lewat waktu (kadaluwarsa).
Kepailitan menyebabkan individu atau suatu badan hukum tidak dapat membayar utang-utangnya secara penuh. Hal ini diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Kepailitan.
Kadaluwarsa untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewat waktu syarat-syarat tertentu seperti yang dikemukakan dalam pasal 1946 KUH Perdata. Ada dua macam kadaluwarsa (lewat waktu), yaitu lewat waktu akuisitif dan lewat waktu ekstinktif.
Berdasarkan lewat waktu akuisitif orang dapat memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dapat disebut sebagai suatu lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Oleh karena itu lewat waktu akuisitif menjadi dalah satu cara memperoleh hak milik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 584 KUHS.
Berdasarkan waktu ekstinktif, seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang dipenuhi.

Perkembangan fisik kehidupan manusia mencakup kelahiran, kedewasaan dan kematian.
Kelahiran membawa kewajiban bagi orang tua untuk memelihara dan mendidik anak itu serta memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut. Kelahiran menimbulkan langsung hak dari anak untuk mendapatkan pemeliharaan dari orang tuanya seperti yang diatur dalam pasal 298 ayat 2 KUH Perdata.
Pada tahap kedewasaan, anak-anak mempunyai kewajiban untuk memberi ongkos kepada orangtuanya terlebih jika orang tuanya kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan. Kewajiban itu juga berlaku bagi anak menantu, laki-laki maupun perempuan untuk memberi nafkah kepada mertua mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 321 dan 322 KUH Perdata. Lebih dari itu, anak-anak yang sudah menjadi dewasa meningkat menjadi cakap hukum yang diatur dalam Pasal 1329 KUH Perdata.
Kematian seseorang juga merupakan suatu peristiwa hukum/menimbulkan akibat hukum. Pada saat kematian ini hak dan kewajiban lenyap bagi yang meninggal, dan bersamaan dengan itu tumbuhlah hak dan kewajiban bagi para ahli waris sesuai yang diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata. Jika timbul perselisihan tentang siapa yang akan berhak memperoleh hak milik, hakim akan memerintahkan agar seluruh harta peninggalan tersebut ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian menimbulkan :
Pelenyapan atau penghapusan hak bagi yang menimbulkan hak
Menimbulkan hak bagi ahli waris, kecuali mengenal hak pakai hasil yang tidak dapat diwariskan karena hak pakai hasil berakhir karena meninggalnya si pemakai.

Kejadian-kejadian lainnya seperti yang diatur dalam Pasal 1553 KUH Perdata tentang sewa menyewa. Jika barangnya hanya sebagian musnah si penyewa dapat memilih menurut keadaan, apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa tetapi tidak dalam satu dari kedua hal itupun ia berhak atas suatu ganti rugi.