Wednesday, November 29, 2017

Hubungan Hukum

A. Pengertian Hubungan Hukum

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek hukum atau lebih. Subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Aktor atau subjek hukum tersebut juga menggunakan objek hukum sebagai terbentuknya hukum. Dan segala sesuatu yang ada dalam hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.
Catatan : Barangsiapa yang tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka ia dipaksa oleh hukum untuk menaati dan menghormatinya.
Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian.
Dengan demikian, hubungan hukum adalah hubungan yang telah diatur oleh hukum. Apabila terdapat suatu hubungan yang tidak diatur oleh hukum, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hubungan hukum, seperti pertunangan. Pertunangan merupakan hubungan antara manusia yang mempunyai hak dan kewajiban, tetapi hubungan ini tidak diatur oleh hukum dan bukan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum dapat terjadi apabila adanya hubungan sesama subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum dengan objek hukumyang telah diatur oleh hukum.
Hubungan sesama subjek hukum contohnya hubungan antara seorang dengan badan hukum, sedangkan hubungan subjek hukum dengan barang contohnya subjek hukum yang memiliki hak atas barang yang dikuasai oleh subjek hukum tersebut baik berupa berwujud dan tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.

B. Unsur-unsur Hubungan Hukum

Berikut ini merupakan ciri adanya hubungan hukum yakni :
1. Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan
Dalam hal ini, seseorang memiliki hak yang dibatasi oleh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Contoh :
Ibu Santi menjual rumah kepada Pak Slamet, Ibu Santi wajib memberikan rumah yang ia jual kepada Pak Slamet dan berhak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut dari Pak Slamet. Serta Pak Slamet berhak mendapatkan rumah yang dijual Ibu Santi dan wajib membayar uang sesuai kesepakatan antara Pak Agus dan Ibu Santi.
2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
Dalam contoh diatas objeknya yaitu rumah.
3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan.
Contoh : Pak Daniel dan Ibu Ayu mengadakan jual beli mobil, dimana Pak Daniel dan Ibu Ayu sebagai pemilik hak dan pengemban kewajiban. Sedangkan mobil sebagai objek yang dijadikan dasar untuk Pak Daniel dan Ibu Ayu membentuk hubungan hukum.

C. Segi Hubungan Hukum

Logemann berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak berwenang/ berhak yang disebut dengan “Prestatie subject” dan pihak yang mempunyai kewajiban yang disebut dengan “Plicht subject”.
Hubungan hukum memiliki dua segi yaitu Beveogdheid yang bisa disebut dengan kewenangan atau hak, dan Plicht yang disebut dengan kewajiban. Dalam hal ini, hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial untuk memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu dan terlaksananya hak dan kewajiban telah dijamin oleh hukum.
Hak dan kewajiban timbul dari peristiwa hukum, contohnya jual-beli. Dimana diatur oleh salah satu peraturan hukum pasal 1763 KUH Perdata yang berbunyi “Seorang kreditur berhak mengasih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan debitur wajib melunasi utang”. Hal ini juga terlihat dalam pasal 1381 KUH Perdata yang berbunyi :
Perikatan terhapus :

  • Karena pembaruan utang
Yaitu suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

  • Karena perjumpaan utang atau kompensasi
Kompensasi terjadi apabila dua orang yang saling berhutang berjumpa untuk menghapus hutang diantara mereka. Dalam hal ini, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

  • Karena pembebasan utang
Yaitu perbuatan hukum yang bahwasanya kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau cuma-cuma.

  • Karena musnahnya barang yang terutang
Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Perlu diketahui bersama bahwa musnahnya barang yang terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
a) Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur;
b) Debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditor.

  • Karena adanya pembatalan
Misalnya, suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut bisa dimintakan kebatalannya melalui pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.


  •  Karena berlakunya suatu syarat batal
Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian. Misalnya perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata) adalah batal demi hukum.

  •  Karena lewatnya waktu
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang- undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan.

D. Syarat Hubungan Hukum

Agar dapat mewujudkan hubungan hukum, maka perlu memenuhi syarat dalam hubungan hukum, yaitu :
  • Adanya dasar hukum 

yakni adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum.
  • Adanya peristiwa hukum.

Peristiwa hukum merupakan kejadian yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang telah diatur oleh hukum.
  • Adanya subjek dan objek hukum.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, subjek hukum ialah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

E. Macam-macam Hubungan Hukum.

Berikut merupakan macam-macam hubungan hukum yang terbagi menjadi tiga yakni:

1. Hubungan hukum bersegi satu.
Dalam jenis ini, hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak saja yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban. Jadi dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya ada satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :
- Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam Pasal 1235 s/d 1235 KUH Perdata. Pasal 1235 KUH Perdata, berbunyi "dalam tiap-tiap perikatan  untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadappersetujuan- persetujuan tertentu, yang akibatnya mengenai hal ini akan ditunju dalam bab-bab yang bersangkutan"
- Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam Pasal 1239 s/d 1242 KUH Perdata. Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi :
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga".

2. Hubungan hukum bersegi dua
Dalam hubungan ini, di kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban. Misalnya dalam peristiwa jual beli. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang dan berkewajiban membayar harga pembelian barang. Sedangkan penjual berhak menuntut pembayaran dan wajib menyerahkan barang dagangan (pasal 1457 KUH Perdata)
Contoh: :
Dalam suatu perjanjian jual-beli mobil, dimana kedua belah pihak (masing-masing) berwenang/berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu pada pihak yang lain (Pasal 1457 KUH Perdata)

3. Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya.
Hubungan ini merupakan jenis hubungan hukum selain hubungan hukum bersegi satu dan dua.
Contoh :
Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan peraturan hukum atau kepentingan umum. Pemilik pula berhak memindah tangankan (menjual, memberikan, menukar, mewariskan) secara legal. Sebaliknya “semua” subyek hukum lainnyaberkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memunggut segala kenimatan dari tanah itu.k tersebut yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing dengan menggunakan objek hukum sebagai dasar terbentuknya hubungan hukum. Jadi semua yang ada dalam hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.

Source :
Soeroso. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

No comments:

Post a Comment