Wednesday, December 13, 2017

Studi Kasus Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum, dan Akibat Hukum

Berikut 3 studi kasus mengenai perbuatan, bukan perbuatan, dan akibat Hukum

1. KASUS 1
“Pihak manajemen klub sepak bola Paris Saint-Germain dengan gembira mengumumkan kedatangan striker internasional Prancis Kylian Mbappe dari AS Monaco. Pemain tersebut ditransfer dengan status sebagai pemain pinjaman dari AS Monaco sampai 30 Juni 2018. Nilai kontrak yang telah disepakati kedua klub dikabarkan mencapai 180 juta euro.”
Sumber : Detik.com, 1 September 2017, “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG”.

Analisis :
Dari berita yang berjudul “Kylian Mbappe Resmi Berlabuh di PSG” dapat terlihat bahwa hal tersebut merupakan perbuatan hukum. Apabila dilihat dari segi keterlibatan dan pengambilan keputusan, perbuatan tersebut merupakan perbuatan hukum dua pihak, yang mana merupakan proses sewa menyewa. Dimana kesepakatan dilakukan oleh dua belah pihak, yaitu antara manajemen PSG dan AS Monaco. Sehingga dalam hal ini manajemen PSG memiliki hak untuk mendapatkan jasa Kylian Mbappe dalam memperkuat PSG. Selain itu, pihak PSG juga memiliki kewajiban untuk membayar kontrak terhadap klub AS Monaco. Sedangkan pihak AS Monaco mempunyai kewajiban untuk menyerahkan Kylian Mbappe kepada PSG dan berhak menerima bayaran atas kontrak pemain tersebut.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum dalam wujud lahirnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara dua subyek hukum, dimana suatu hubungan hukum dimulai pada saat penandatanganan kontrak peminjaman Kylian Mbappe dari AS Monaco ke PSG. Kemudian hubungan hukum tersebut akan berakhir pada saat kontrak peminjaman telah habis.

2. KASUS 2
“Riko seorang bocah yang berusia 8 tahun di Sulawesi Tenggara sudah menjadi tulang punggung keluarga karena ayahnya telah meninggal dunia, sementara sang ibu memiliki keterbelakangan mental dan penyakit tumor di kepala. Dia pun harus mencari uang agar bisa membeli beras untuk makan ibu dan adiknya yang berusia 3 tahun.”
Sumber : Kompas.com, 17 Juli 2017, “Kisah Riko, Bocah 8 Tahun yang Mengurus Adik dan Ibunya yang Sakit”

Analisis :
Kasus tersebut merupakan suatu tindakan yang tergolong dalam bukan perbuatan hukum jenis perbuatan hukum yang tidak dilarang oleh hukum. Hal tersebut karena Riko yang seharusnya mendapat hak untuk bermain dan mendapat pendidikan yang layak tetapi mau tidak mau harus menanggung beban keluarga, yaitu dengan bekerja menjual ikan untuk memperoleh uang guna membiayai kehidupannya serta ibu dan adiknya. Hal itu dilakukan Riko dengan sukarela dan tanpa paksaan karena menurutnya itu merupakan kewajibannya.

3. KASUS 3
“Keluarga Ahmad Dhani memberi santunan kepada keluarga korban kecelakaan yang ditimbulkan oleh anknya Abdul Qodir Jaelani (AQJ) atau biasa dipanggil Dul. Seperti yang diketahui bahwa pada tanggal 8 September 2013, Dul mengalami kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Mobil yang dikendarai Dul menabrak pembatas jalan dan menghantam mini bus yang mengakibatkan enam orang tewas.”
Sumber : Tribun News, 10 Januari 2015, “Ahmad Dhani Santun Korban Tragedi Kecelakaan AQJ”.

Analisis :
Kasus di atas merupakan suatu tindakan yang digolongkan ke dalam bukan perbuatan hukum yang dilarang oleh hukum. Di mana AQJ melakukan perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini Ahmad Dhani selaku orang tua AQJ bertanggung jawab penuh atas tindakan yang dilakukan oleh anaknya, dengan mengganti kerugian, meminta maaf, memberi santunan, dan membiayai kehidupan keluarga korban.
Perbuatan ini juga menimbulkan akibat hukum, karena merupakan suatu pelanggaran hukum, di mana AQJ sebagai pelaku harus menjalani proses hukum yang berlaku.

Perbuatan Hukum, Bukan Perbuatan Hukum dan Akibat Hukum

Berikut adalah resume mengenai perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum

A.  PERBUATAN HUKUM

1. Pengertian Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum merupakan setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum juga merupakan setiap perbuatan subyek hukum (dapat berupa manusia/individu atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum.

2. Penyebab Terjadinya Perbuatan Hukum

Syarat terjadinya suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum ialah dengan adanya “pernyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak, maka diperlukan :
a. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b. Pernyataan kehendak
     Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
a) Tegas
  • Tertulis
Pernyataan kehendak ini ditulis oleh pejabat tertentu dan ditanda-tangani oleh pejabat tersebut. Pernyataan tertulis ini disebut juga akta autentik atau akta resmi.
Misalnya dalam pernikahan harus disertai dengan akta nikah. Atau dalam sekolah, seseorang dinyatakan lulus dengan adanya ijazah. 

  • Pengucapan kata atau kehendak
Pernyataan kehendak ini disampaikan dengan pengucapan kata seperti "ya", "setuju", ataupun "diterima".

  • Pernyataan secara isyarat (gebaren) 

Pernyataan kehendak ini dapat diketahui melalui isyarat yang berupa menggeleng, mengangguk, gerakan bahu, dan lain sebagainya. 

b) Secara diam-diam yang dapat diketahui dari sikap dan perilaku.
R. Soeroso dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum" menyatakan bahwa seseorang yang diam dalam suatu rapat atau pertemuan, dinyatakan setuju. Akan tetapi di masa kini, pernyataan tersebut sudah tidak berlaku lagi.

3. Jenis-jenis Perbuatan Hukum

Perbuatan hukum dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keterlibatannya yaitu :
a. Perbuatan hukum sepihak
Perbuatan ini merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Contohnya adalah pemberian hibah dan warisan. 
b. Perbuatan hukum dua pihak
Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum yang ditandai  dengan adanya “pernyataan kehendak”. Sehingga diperlukan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Contohnya adalah sewa menyewa. 

B. BUKAN PERBUATAN HUKUM
Bukan perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, bukan perbuatan hukum terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
1. Perbuatan Hukum yang Tidak Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan perbuatan yang menjadi akibat hukum yang tidak tergantung pada kehendak. Contohnya ialah :
a) Zaakwaarneming
 yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut.
b) Onverschuldigdebetaling
 yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.
Perbuatan ini dianggap kuno karena saat ini meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga apabila seseorang akan melakukan kegiatan hutang-piutang, akan mengadakan suatu perjanjian di atas materai untuk menghindari perbuatan macam ini.

2. Perbuatan Hukum yang Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan orang yang ditanggungnya.

C. AKIBAT HUKUM

Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Akibat hukum juga dapat diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum. Wujud dari akibat hukum antara lain :
1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh :
Di Indonesia usia 17 tahun merupakan usia yang dimana hukum secara penuh sudah berlaku bagi seseorang.
2. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara 2 subjek hukum.
Contoh :
Sistem pinjam meminjam di bank, hubungan hukum terbentuk saat nasabah meminjam uang dengan jaminan kepada bank dan apabila pinjaman sudah dilunasi maka hubungan hukum keduanya lenyap.
3. Lahirnya sanksi atau hukuman apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum
Contoh :
Seorang koruptor akan diberi sanksi atau hukuman yang pantas sebagai akibat hukum dari perbuatan koruptor tersebut dengan mengambil uang yang bukan hak miliknya.

Wednesday, December 6, 2017

Studi kasus Hak

Study Case

Kasus 1

Warga Desa Getas Serabi, Kecamatan Gebig, Kudus, Jawa Tengah, digemparkan dengan pembunuhan Aminah. Pelakunya  merupakan anak kandungnya sendiri bernama Anshori. Pembunuhan bermula saat korban yang kesehariannya tinggal berdua bersama anaknya itu rebut karena sang anak meminta uang namun tidak diberi. Karena kesal, Anshori mengambil cangkul dan menghantam kepala ibunya hingga tewas.Usai membunuh sang ibu, Anshori kemudian mendatangi rumah kepala desa dan mengaku telah membunuh ibunya. Saat ini, Anshori sudah diamankan polisi dan akan menjalani pemeriksaan kejiwaan, sementara sang ibu sudah dimakamkan setelah divisum.

Sumber : Liputan6.com

Hak

A. PENGERTIAN HAK

Hak merupakan peraturan hukum yang dihubungkan dengan seseorang manusia atau subjek hukum tertentu, sehingga dengan demikian timbul hubungan hak dan kewajiban. Hak merupakan kepentingan yang dilindungi oleh hukum, sedangkan kepentingan adalah tuntutan perorangan atau kelompok yang diharapkan untuk dipenuhi.
Hak juga merupakan unsur normatif yang melekat pada diri setiap manusia yang dalam penerapannya berada pada ruang lingkup hak persamaan dan hak kebebasan yang terkait dengan interaksinya antara individu atau dengan instansi. Manusia selain sebagai mahluk sosial juga merupakan makhluk individu yang memiliki hak-hak tersendiri dalam mengatur kehidupannya. Hak-hak tersebut dapat saja menjadi klaim untuk memperoleh dan melakukan segala sesuatu sesuai dengan keinginan dan tujuannya dalam memenuhi segala kebutuhan hidupnya. Karena bagaimanapun juga hak merupakan sebuah eksistensi tersendiri sebagai seorang manusia. Dalam hidup bermasyarakat setiap individu memerlukan individu atau kelompok lain begitu pula dengan hak dasar yang dimiliki satu individu dengan individu lainnya sama. Harus ada toleransi antara satu dengan lainnya agar teerjadi kehidupan yang harmonis.
Masalah HAM adalah suatu hal yang sering kali banyak dibicarakan terutama pada masa reformasi ini. Hak asasi manusia adalah hak dasar yang dimiliki manusia sejak manusia itu dilahirkan. Hak asasi dapat dirumuskan sebagai hak yang melekat sebagai kodrat yang bila tidak ada hak tersebut maka mustahil bagi kita dapat hidup sebagai manusia.

Kesadaraan akan hak asasi manusia, harga diri, harkat dan martabat kemanusiaannya diawali sejak manusia ada dimuka bumi. Hal itu disebabkan oleh hak-hak kemanusiaan yang sudah ada sejak manusia itu dilahirkan dan merupakan hak kodrati yang melekat pada diri manusia.
Hukum mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lainnya, antara orang dengan masyarakat atau antara masyarakat yang satu dengan masyarakat lainnya, yang akan menimbulkan kekuasaan atau kewenangan dan kewajiban.
Seperti dalam bab "hubungan hukum kekuasaan dan kewenangan" inilah yang disebut dengan "hak". Dalam ilmu hukum hak disebut juga hukum subyektif.
Hukum subyektif merupakan segi aktif dari pada hubungan hukum. Hak ini sering tidak hanya meliputi satu kewenangan/hak saja, tetapi kadang-kadang merupakan suatu kumpulan hak/kewenangan, misalnya pemilikan.
Dalam pasal 570 KUH perdata disebutkan, bahwa hak milik adalah hak untuk menikmati kegunaan suatu kebendaan dengan cara bagaimanapun juga asal tidak bertentangan dengan undang-undang atau peraturan umum yang ditetapkan oleh suatu kekuasaan yang berhak menetapkan, dan tidak menganggu hak-hak orang lain.
Hak pemilikan ini terdiri dua hak/kepentingan yang penting, ialah:
1. Yang mempunyai (eigenaar) berwenang/berhak memungut kenikmatan dari kepunyaannya.
2. Yang mempunyai juga berwenang/berhak memindah-tangankan (vervreemden) kepunyaan itu.
Hukum subjektif ini juga dikatakan hak yang diberikan oleh hukum objektif, yang dapat berupa norma ataupun kaidah.  Sebaliknya hukum obyektif adalah peraturan yang mengatur suatu hubungan sosial.


B. TEORI-TEORI TENTANG HAK

1. Teori yang menganggap hak sebagai kepentingan yang terlindungi (belangen theorie dari Rufolf ven Jhering)
Teori ini merumuskan bahwa hak merupakan suatu yang penting bagi yang bersangkutan,  yang dilindungi oleh hukum. Teori ini merumuskan bahwa hak itu merupakan sesuatu yang penting bagi yang bersangkutan, dan yang dilindungi oleh hukum. Memang hak bertugas melindungi kepentingan yang berhak.
Contoh:
Seorang pemilik rumah memiliki kepentingan dan berhak untuk melakukan perbuatan-perbuatan hukum terhadap rumah miliknya, seperti menyewakan, mengontrakkan, ataupun mengadukan orang yang merusakkan rumahnya.

2. Teori yang menganggap hak sebagai kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan atau wilsmacht theorie (Bernhard Winscheid).
Teori ini mengatakan bahwa hak ialah suatu kehendak yang diperlengkapi dengan kekuatan. Menurut tata tertib hukum , kekuatan tersebut diberikan kepada yang bersangkutan berdasarkan kehendak. Oleh karena itu, yang bersangkutan dapat memiliki rumah, tanah, dan lain sebagainya.
Menurut teori ini orang gila dan anak-anak kecil tidak dapat diberi hak, sebab mereka tidak atau belum menyatakan kehendaknya. Sedangkan negara kita membolehkan, yaitu dengan perantaraan walinya, seorang yang gila atau anak-anak kecil dapat diberi hak. Hal ini diatur dalam pasal 1 dan 2 KUH Perdata yang menyatakan bahwa tidak ada manusia yang tidak mempunyai hak (yang di bawah perwakilan dijalankan oleh pengawas/walinya).

3. Teori yang menggabungkan unsur-unsur kehendak dan kepentingan dalam pengertian hak dari:
a. Apeldoorn
Hak adalah suatu kekuatan (macht) yang diatur oleh hukum dan kekuasaan ini berdasarkan kesusilaan (moral) dan bukan hanya kekuatan fisik saja
Catatan:
Dalam kasus pencurian, pencuri mempunyai kekuatan atas barang yang dicuri. Tapi kekuatannya itu (kekuatan fisik) yang tidak berdasarkan kesusilaan (moral) dan keadilan. Oleh karena itu, ini bukan hak.
b. Utrecht
Hak bukanlah kekuatan, melainkan jalan untuk memperoleh kekuatan. Tetapi perlu diketahui bahwa teori ini menganggap bahwa hak itu sendiri bukanlah kekuatan.
c Lemaire
Hak adalah sama dengan izin. Izin bagi yang bersangkutan untuk berbuat sesuatu. Tapi izin ini bukan bersumber pada hukum, melainkan sejajar dengan hukum. Hukum berupa perintah/larangan/izin.

C. PENYOSIALAN HAK

Dengan adanya penyosialan hukum yang mengubah sifat dan tujuan hukum akan merupakan pula sifat dan tujuan hak, sehingga hak mengalami proses penyosialan.
Di Eropa Barat anggapan-anggapan hidup yang bercorak individualistis (asas laissen faire, laissen aller) diganti oleh anggapan-anggapan hidup yang bercorak lebih sosialistis. Bukan lagi individu yang diutamakan, melainkan kolektivitas. Hak milik tidak lagi dapat dijalankan secara mutlak melainkan harus dijalankan sesuai dengan kepentingan masyarakat. Pendapat ekstrem menyaksikan atas perlunya ada hak milik sebagai wewenang pribadi.
Terhadap pendapat ekstem ini ada teori dari Leon Duguit : Tidak ada manusia seorangpun yang mempunyai hak. Sebaliknya dalam masyarakat bagi manusia hanya ada satu tugas social”.




D. MENYALAHGUNAAN HAK

Menyalahgunakan hak ada, apabila orang menjalankan haknya secara tidak sesuai dengan tujuan (misbruk van recht, abus de droit).
Tiap hak diberi tujuan social. Hak yang tidak melindungi kepentingan adalah a social. Menjalankan hak yang tidak sesuai dengan tujuannya adalah menyimpang dari tujuan hukum, menyimpang dari menjamin kepastian hukum.
Contoh :
Seorang pejabat Kepala Bagian Pegawai Kantor tertentu, misalnya hanya akan membuat dan mengeluarkan surat-surat keputusan kenaikan pangkat/gaji, apabila yang berkepentingan bersedia memberikan uang jasa/sogokan kepadanya.

E. MACAM-MACAM HAK

Hak dibagi menjadi 2, yaitu;
1. Hak mutlak (absolute rechten, onpersoonlijke rechten)
Hak mutlak atau absolute merupakan hak yang memberika wewenang kepada seseorang untuk melakukan suatu tindakannya yang dapat dipertahankan kepada siapapun, dan sebaliknya maka setiap orang wajib menghormati hak tersebut.
Contoh ; hak pemilikan

Hak mutlak dibagi lagi dalam;
a. Hak pokok (dasar) manusia/asasi
    Hak pokok manusia menjadi hak yang oleh hukum diberikan kepada manusia, yang disebabkan oleh sesuatu berdasarkan hukum yang kelahirannya secara langsung menimbulkan hak-hak sebagai berikut.
Contoh:
Pasal 26 Undang-Undang Dasar Sementara 1990 yang memberikan hak-hak kepada warga negara Indonesia, yang berbunyi:
Setiap orang berhak mempunyai milik, baik sendiri maupun bersama-sama dengan orang lain.
Seorang tidak boleh dirampas miliknya dengan semena-mena.
Hak milik itu adalah suatu fungsi social.
Hak pokok/dasar manusia, pada hakikatnya merupakan bagian dari golongan publieke rechten (hak public) yang terdapat dalam UUDS 1950 (pasal 7 s/d 34) dan oleh sidang pleno Konstituante pada tanggal 11 September 1958 diterima beberapa rumusan hak-hak asasi manusia.
Menurut hukum alam pada asas pikiran rasionalistis, hak pokok merupakan hak yang diberikan kepada manusia dan oleh karenanya merupakan hak yang abadi (tidak dapat dicabut kembali). Tetapi dalam hukum modern hak pokok manusia dapat saja dicabut kembali apabila bertentangan dengan kepentingan umum. Pada zaman sekarang, hak seratus persen individualistis telah lewat dan lebih diutamakan kepentingan umum.

b. Hak Publik Absolute, misalnya:
Hak bangsa atau kemerdekaan dan kedaulatan seperti yang tersebut dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 1 ayat (2) yang berbunyi :
Kedaulatan adalah di tangan rakyat, dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat.
Hak pemerintah untuk memungut pajak dari rakyatnya (pasal 23 ayat 2 UUD 1945)

c. Sebagian dari hak privat (keperdataan) yang terdiri dari:
1)  Hak pribadi manusia, yaitu hak atas dirinya yang oleh hukum diberikan kepada manusia. Hak ini adalah onvervreemdbaar aan een ander rechtsobyect, yang artinya tidak dapat diberikan kepada subjek hukum lainnya.
Contoh :
Pasal 1371 KUH Perdata
Barangsiapa yang membunuh orang dengan sengaja atau kurang berhati-hati, wajib mengganti kerugian kepada yang dilukai

2)  Hak keluarga absolute (absolute familierechten), yaitu hak yang ditimbulkan karena hubungan antara anggota keluarga yang satu dengan yang lain.
Hak keluarga memiliki beberapa macam.
a. Hak Pengampunan
   Orang yang sudah dewasa, yang menderita sakit ingatan menurut Undang-Undang harus ditaruh di bawah pengawasan/pengampunan atau curatele. Selanjutnya diterangkan, bahwa seorang dewasa juga dapay ditaruh di bawah curatele dengan alasan bahwa ia mengorbankan kekayaannya. Kemudian, dalam hal seseorang sakit ingatan, tiap anggota keluarga berhak untuk memnta curatele, sedangkan terhadap seorang yang mengobralkan kekayaannya, permintaan itu hanya dapat dilakukan oleh anggota-anggota keluarga yang sangat dekat saja.
Orang yang ditaruh di bawah curatele itu berhak meminta banding (appel) pada Pengadilan Tinggi. Apabila putusan hakim telah mempunyai kekuasaan tetap, Pengadilan Negeri akan mengangkat seorang pengawas atau kuratur. Terhadap seorang yang sudah kawin sebagai pengawas harus diangkat suami atau istrinya, kecuali jika ada hal-hal yang penting yang tidak mengizinkan pengangkatan itu. Dalam putusan hakim selalu ditetapkan, bahwa pengawasan atau curatele itu diserahkan kepada Weeskamer.

b.  Hak marital dari suami
Pasal 105 KUH Perdata berbunyi :
Setiap suami adalah kepala dalam persatuan suami-istri
Sebagai kepala keluarga ia berkewajiban member bantuan kepada istrinya, atau menghadap untuknya di muka hakim, dengan tak mengurangi beberapa pengecualian yang ada sebagai berikut :
Sebagai suami ia harus mengemudikan urusan harta kekayaan milik pribadi istrinya, kecuali apabila tentang hal itu telah diperjanjikan sebaliknya.
Ia harus mengurus harta kekayaan itu laksana seorang bapak rumah tangga yang baik, (een geode huisvader) dan oleh karenanya pula bertanggung jawab atas segala kealpaan dalam pengurusan itu.
Ia tak diperbolehkan memindah-tangankan atau membebani harta kekayaan tak bergerak milik istrinya, tanpa persetujuan si istri.

c.  Hak perwakilan (voogdij)
ialah pengawasan terhadap anak yang di bawah umur, yang tidak berada di bawah kekuasaan orang tua serta pengurusan benda atau kekayaan anak tersebut diatur oleh undang-undang.
Anak yang berada di bawah perwakilan adalah :
Anak sah yang kedua orang tuanya telah dicabut kekuasaannya sebagai orang tua.
Anak sah yang orang tuanya telah bercerai.
Anak lahir di luar perkawinan.
Jika salah satu orang tua meninggal, menurut undang-undang orang tua lainnya dengan sendirinya menjadi wali dari anak-anaknya. Seorang anak yang lahir di luar perkawinan berada di bawah kekuasaan orang tua, ternyata tidak mempunyai wali. Hakim akan mengangkat wali atas permintaan salah satu pihak yang berkepentingan atau karena jabatannya.
Seorang wali tidak diperbolehkan untuk menjual, menggadaikan benda-benda tak bergerak, surat-surat sero dan surat-surat penagihan dengan tidak mendapat izin dari hakim terlebih dahulu. Seorang wali memberikan pertanggungjawaban pada akhir tugasnya. Pertanggungjawaban ini dilakukan pada si ank, apabila ia telah menjadi dewasa atau pada warisnya, jika anak itu telah meninggal.

3)  Hak atas kekayaan, adalah hak yang dapat dihargai dengan uang (op geld waardeerbare rechten) yang terdiri dari :
Hak kebendaan (zakelijke rechten), absolute yang oleh hukum diberikan kepada subjek hukum supaya dengan langsung menguasai benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada. Hak kebendaan itu adalah absolut karena hukum. Semua subjek hukumlah wajib menghormati hak milik orang yang memilikinya.

Contoh :

Si A sebagai pemilik tanah dapat menguasai langsung tidak disebabkan oleh suatu hubungan hukum dengan subjek hukum, seperti karena perjanjian umpamanya A menyewa tanah dari B. A menguasai tanah tersebut karena adanya hubungan perjanjian dengan B.

Hak atas benda immaterial ( rechten op immaterieele goederen).

Contoh : barang ciptaan.
Perlindungan atas barang ciptaan diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan.
a.  Undang-undang (hak) Pengarang th. 1912 LNHB 1912 No.600 (rechersrecht).
b. Undang-undang (hak) Oktroi th. 1910 LNHB 1922 No.54 (penemuan dari suatu pendapat baru, carier cara bekerja baru suatu perbaikan baru LNHB 1922 No.54.
c. Perlindungan  hak merek diatur dalam Undang-undang No. 19 Tahun 1992 tentang merek.

2. Hak relative (nisbi, relative rechten, persoonlijke rechten)
    Hak relative, yaitu hak yang memberikan wewenang kepada seseorang ataupun sejumlah orang tertentu untuk menuntut agar pihak lain memberikan, melakukan, ataupun tidak melakukan sesuatu.
Hak relative dibagi dalam :

Hak public relative
Contoh :
Hak dari negara untuk menghukum pelanggar menurut undang-undang pidana. Hak dari negara untuk memungut pajak bea dan cukai (pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945), yang berbunyi :
“”Segala pajak untuk keperluan Negara berdasarkan Undang-Undang”

Hak keluarga relative
Contoh:
Hak yang disebut dalam pasal 103 KUH Perdata ialah :
Pasal 103 KUH Perdata :
Suami dan istri, dengan mengikuti diri dalam suatu perkawinan dan hanya karena itupun, terikatlah mereka dalam suatu perjanjian bertimbal balik, akan memelihara dan mendidik sekalian anak mereka”.

Hak kekayaan relative, yaitu semua hak kekayaan yang bukan merupakan hak kebendaan atau barang ciptaan manusia. Dalam ilmu hukum hak kekayaan relative biasanya disebut perutangan.

Sources:
Soeroso, R. 1992. Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika. Jakarta.
Abintoro Prakoso. 2017. Pengantar Ilmu Hukum. LaksBang PRESSindo. Surabaya.
UUD 1945. SERBAJAYA. Surabaya