Wednesday, November 29, 2017

Studi Kasus Hubungan Hukum

Berikut beberapa Studi Kasus Hubungan Hukum. Penjelasan mengenai hubungan hukum dapat dilihat disini >> https://amiamala.blogspot.co.id/2017/11/hubungan-hukum.html?m=1

Kasus 1
A menjual sepeda motor kepada B. Melalui perjanjian ini maka timbul hubungan hukum antara A dan B yang diatur oleh hukum. A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, sebaliknya B wajib membayar harga sepeda motor kepada A dan berhak mendapat sepeda motor dari A.
Analisis kasus :
Kasus di atas termasuk dalam jenis hubungan hukum bersegi dua atau tweezijdige rechtsbetrekkingen. Karena merupakan suatu perjanjian jual beli kedua belah-pihak, dimana kedua belah-pihak berwenang atau berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya, kedua belah-pihak juga berkewajiban  untuk memberi sesuatu kepada pihak lain. Dalam kasus ini, A berhak mendapat  bayaran  harga sepeda motor dari B, dan B berhak mendapat sepeda motor dari A. Sebaliknya A wajib menyerahkan sepeda motor kepada B, dan B berkewajiban membayar uang seharga sepeda motor kepada A.

Kasus 2
Pak Ali meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, dan dua orang anak.  Atas  kejadian  tersebut maka timbulah hubungan hukum, dimana ada pihak yang memiliki kewajiban dan ada juga pihak yang memiliki wewenang.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana hanya satu pihak yang berkewajiban atau satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu atau  berbuat sesuatu, dalam kasus ini pak Ali memiliki kewajiban untuk mewariskan hartanya kepada ahli warisnya. Dan sebaliknya ahli waris berwenang untuk mendapat harta warisan

Kasus 3
Universitas  Lampung mendapat  hibah  lahan  seluas 150 Ha dari Pemerintah Provinsi Lampung untuk dibangun di kota baru, Jatiagung. Pengibahan lahan agar jumlah mahasiswa dan program studi Unila semakin bertambah.
Analisis Kasus :
Kasus di atas termasuk hubungan hukum bersegi satu, atau eenzijdige rechtsbetrekkingen. Dimana pemerintah provinsi Lampung berkewajiban untuk menyerahkan sejumlah tanah kepada pihak Universitas Lampung. Sebaliknya Universitas Lampung berwenang untuk mendapatkan sejumlah tanah.

Kasus 4
Seorang  pengusaha memiliki tanah yang terletak di pinggir jalan protokol, kemudian ia memutuskan untuk mendirikan ruko. Dimana orang-orang yang ingin menyewa ruko miliknya harus membayar sejumlah uang sewa.
Analisis Kasus :
Kasus diatas termasuk hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya. Dimana pemilik tanah (pengusaha) berhak atau berwenang untuk memungut uang sewa dari orang-orang yang menyewa ruko miliknya. Pengusaha  itu pula berhak  memindah tangankan, memberikan atau mewariskan tanah dimana ruko itu didirikan secara legal. Sebaliknya subyek hukum lain (Para penyewa) berkewajiban untuk mengakui bahwa pengusaha tersebut adalah pemilik tanah dan para penyewa tersebut juga memiliki kewajiban untuk membayar sejumlah uang sewa kepada pemilik tanah.

Hubungan Hukum

A. Pengertian Hubungan Hukum

Hubungan hukum merupakan hubungan antara dua subjek hukum atau lebih. Subjek hukum tersebut memiliki hak dan kewajiban masing-masing. Aktor atau subjek hukum tersebut juga menggunakan objek hukum sebagai terbentuknya hukum. Dan segala sesuatu yang ada dalam hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.
Catatan : Barangsiapa yang tidak menaati aturan dalam hubungan hukum, maka ia dipaksa oleh hukum untuk menaati dan menghormatinya.
Hukum yang mengatur hubungan hukum ialah pasal 1457 KUH Perdata tentang perikatan (verbintenis) yang timbul karena adanya suatu perjanjian.
Dengan demikian, hubungan hukum adalah hubungan yang telah diatur oleh hukum. Apabila terdapat suatu hubungan yang tidak diatur oleh hukum, maka hal tersebut tidak dapat dikatakan sebagai hubungan hukum, seperti pertunangan. Pertunangan merupakan hubungan antara manusia yang mempunyai hak dan kewajiban, tetapi hubungan ini tidak diatur oleh hukum dan bukan merupakan hubungan hukum. Hubungan hukum dapat terjadi apabila adanya hubungan sesama subjek hukum dan hubungan antara subjek hukum dengan objek hukumyang telah diatur oleh hukum.
Hubungan sesama subjek hukum contohnya hubungan antara seorang dengan badan hukum, sedangkan hubungan subjek hukum dengan barang contohnya subjek hukum yang memiliki hak atas barang yang dikuasai oleh subjek hukum tersebut baik berupa berwujud dan tidak berwujud, bergerak maupun tidak bergerak.

B. Unsur-unsur Hubungan Hukum

Berikut ini merupakan ciri adanya hubungan hukum yakni :
1. Adanya pihak yang memiliki hak dan kewajiban saling berhadapan
Dalam hal ini, seseorang memiliki hak yang dibatasi oleh hak orang lain dan mempunyai kewajiban yang harus dilaksanakan agar tidak terjadi ketimpangan antara hak dan kewajiban.
Contoh :
Ibu Santi menjual rumah kepada Pak Slamet, Ibu Santi wajib memberikan rumah yang ia jual kepada Pak Slamet dan berhak menerima uang hasil penjualan rumah tersebut dari Pak Slamet. Serta Pak Slamet berhak mendapatkan rumah yang dijual Ibu Santi dan wajib membayar uang sesuai kesepakatan antara Pak Agus dan Ibu Santi.
2. Adanya objek yang berlaku berdasarkan hak dan kewajiban.
Dalam contoh diatas objeknya yaitu rumah.
3. Adanya hubungan antara pemilik hak dan pengemban kewajiban, atau adanya hubungan dengan objek yang bersangkutan.
Contoh : Pak Daniel dan Ibu Ayu mengadakan jual beli mobil, dimana Pak Daniel dan Ibu Ayu sebagai pemilik hak dan pengemban kewajiban. Sedangkan mobil sebagai objek yang dijadikan dasar untuk Pak Daniel dan Ibu Ayu membentuk hubungan hukum.

C. Segi Hubungan Hukum

Logemann berpendapat bahwa dalam tiap hubungan hukum terdapat pihak berwenang/ berhak yang disebut dengan “Prestatie subject” dan pihak yang mempunyai kewajiban yang disebut dengan “Plicht subject”.
Hubungan hukum memiliki dua segi yaitu Beveogdheid yang bisa disebut dengan kewenangan atau hak, dan Plicht yang disebut dengan kewajiban. Dalam hal ini, hukum sebagai himpunan peraturan-peraturan yang mengatur hubungan sosial untuk memberikan suatu hak kepada subjek hukum untuk berbuat sesuatu dan terlaksananya hak dan kewajiban telah dijamin oleh hukum.
Hak dan kewajiban timbul dari peristiwa hukum, contohnya jual-beli. Dimana diatur oleh salah satu peraturan hukum pasal 1763 KUH Perdata yang berbunyi “Seorang kreditur berhak mengasih debitur sejumlah uang yang dipinjamkan, sedangkan debitur wajib melunasi utang”. Hal ini juga terlihat dalam pasal 1381 KUH Perdata yang berbunyi :
Perikatan terhapus :

  • Karena pembaruan utang
Yaitu suatu persetujuan yang menyebabkan hapusnya sutau perikatan dan pada saat yang bersamaan timbul perikatan lainnya yang ditempatkan sebagai pengganti perikatan semula.

  • Karena perjumpaan utang atau kompensasi
Kompensasi terjadi apabila dua orang yang saling berhutang berjumpa untuk menghapus hutang diantara mereka. Dalam hal ini, oleh undang-undang ditentukan bahwa diantara kedua mereka itu telah terjadi suatu perhitungan menghapuskan perikatannya (pasal 1425 KUH Perdata).

  • Karena pembebasan utang
Yaitu perbuatan hukum yang bahwasanya kreditur melepaskan haknya untuk menagih piutangnya dari debitur. Pembebasan utang tidak mempunyai bentuk tertentu. Dapat saja diadakan secara lisan. Untuk terjadinya pembebasan utang adalah mutlak, bahwa pernyataan kreditur tentang pembebasan tersebut ditujukan kepada debitur. Pembebasan utag dapat terjadi dengan persetujuan atau cuma-cuma.

  • Karena musnahnya barang yang terutang
Yaitu perikatan hapus dengan musnahnya atau hilangnya barang tertentu yang menjadi prestasi yang diwajibkan kepada debitur untuk menyerahkannya kepada kreditur. Perlu diketahui bersama bahwa musnahnya barang yang terutang ini digantungkan pada dua syarat (Miru dan Pati, 2011: 150):
a) Musnahnya barang tersebut bukan karena kelalaian debitur;
b) Debitur belum lalai menyerahkan kepada kreditor.

  • Karena adanya pembatalan
Misalnya, suatu perjanjian yang dibuat oleh seseorang yang belum dewasa (belum cakap hukum) perjanjian tersebut bisa dimintakan kebatalannya melalui pengadilan. Dan saat dibatalkan oleh pengadilan maka perjanjian tersebut pun berakhir.


  •  Karena berlakunya suatu syarat batal
Artinya syarat-syarat yang bila dipenuhi akan menghapuskan perjanjian dan membawa segala sesuatu pada keadaan semula yaitu seolah-olah tidak ada suatu perjanjian. Misalnya perjanjian yang dibuat bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan, atau ketertiban umum (Pasal 1337 KUHPerdata) adalah batal demi hukum.

  •  Karena lewatnya waktu
Menurut ketentuan Pasal 1946 KUH Perdata, lampau waktu adalah suatu alat untuk memperoleh susuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewatnya suatu waktu tertentu dan atas syarat-syarat yang ditentukan oleh undang- undang. Dari ketentuan Pasal tersebut diatas dapat diketehui ada dua macam lampau waktu, yaitu :
- Lampau waktu untuk memperolah hak milik atas suatu barang
- Lampau waktu untuk dibebaskan dari suatu perikatan atau dibebaskan dari tuntutan.

D. Syarat Hubungan Hukum

Agar dapat mewujudkan hubungan hukum, maka perlu memenuhi syarat dalam hubungan hukum, yaitu :
  • Adanya dasar hukum 

yakni adanya peraturan-peraturan yang mengatur dalam hubungan hukum.
  • Adanya peristiwa hukum.

Peristiwa hukum merupakan kejadian yang terjadi dalam kehidupan bermasyarakat yang telah diatur oleh hukum.
  • Adanya subjek dan objek hukum.

Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, subjek hukum ialah sesuatu yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban yang memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Sedangkan objek hukum adalah segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak oleh karena itu dapat dikuasai oleh subjek hukum.

E. Macam-macam Hubungan Hukum.

Berikut merupakan macam-macam hubungan hukum yang terbagi menjadi tiga yakni:

1. Hubungan hukum bersegi satu.
Dalam jenis ini, hubungan hukum yang bersegi satu hanya satu pihak saja yang mempunyai hak sedangkan pihak lain hanya mempunyai kewajiban. Jadi dalam hubungan hukum yang bersegi satu hanya ada satu pihak saja berupaya memberikan sesuatu, berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu (pasal 1234 KUH Perdata).
Contoh :
- Tiap perikatan untuk memberikan sesuatu diatur dalam Pasal 1235 s/d 1235 KUH Perdata. Pasal 1235 KUH Perdata, berbunyi "dalam tiap-tiap perikatan  untuk memberikan sesuatu adalah termaktub kewajiban berutang untuk menyerahkan kebendaan yang bersangkutan dan untuk merawatnya sebagai bapak rumah yang baik, sampai pada saat penyerahan.Kewajiban yang terakhir ini adalah kurang atau lebih luas terhadappersetujuan- persetujuan tertentu, yang akibatnya mengenai hal ini akan ditunju dalam bab-bab yang bersangkutan"
- Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau tidak berbuat sesuatu diatur dalam Pasal 1239 s/d 1242 KUH Perdata. Pasal 1239 KUH Perdata berbunyi :
"Tiap-tiap perikatan untuk berbuat sesuatu, atau untuk tidak berbuat sesuatu, apabila si berutang tidak memenuhi kewajibannya, mendapatkan penyelesaiannya dalam kewajiban penggantian biaya, rugi dan bunga".

2. Hubungan hukum bersegi dua
Dalam hubungan ini, di kedua belah pihak memiliki hak dan kewajiban. Misalnya dalam peristiwa jual beli. Pembeli berhak menuntut penyerahan barang dan berkewajiban membayar harga pembelian barang. Sedangkan penjual berhak menuntut pembayaran dan wajib menyerahkan barang dagangan (pasal 1457 KUH Perdata)
Contoh: :
Dalam suatu perjanjian jual-beli mobil, dimana kedua belah pihak (masing-masing) berwenang/berhak meminta sesuatu dari pihak lain. Tetapi sebaliknya kedua belah pihak (masing-masing) juga berkewajiban untuk memberi sesuatu pada pihak yang lain (Pasal 1457 KUH Perdata)

3. Hubungan antara satu subyek hukum dengan semua subyek hukum lainnya.
Hubungan ini merupakan jenis hubungan hukum selain hubungan hukum bersegi satu dan dua.
Contoh :
Menurut pasal 570 KUH Perdata, yang menjadi pemilik tanah berhak/berwenang memungut segala kenikmatan dari tanah itu, asal saja pemungutan kenikmatan itu tidak dilakukan secara bertentangan dengan peraturan hukum atau kepentingan umum. Pemilik pula berhak memindah tangankan (menjual, memberikan, menukar, mewariskan) secara legal. Sebaliknya “semua” subyek hukum lainnyaberkewajiban mengakui bahwa yang mempunyai tanah adalah pemiliknya dan berhak memunggut segala kenimatan dari tanah itu.k tersebut yang memiliki hak dan kewajiban masing-masing dengan menggunakan objek hukum sebagai dasar terbentuknya hubungan hukum. Jadi semua yang ada dalam hubungan masyarakat diatur oleh hukum yang berlaku.

Source :
Soeroso. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

Wednesday, November 22, 2017

Peristiwa Hukum

A. Pengertian Peristiwa Hukum
Berikut ini merupakan beberapa pengertian mengenai peristiwa hukum menurut para ahli.
1. Dalam buku Pengantar Ilmu Hukum, Soeroso memberikan beberapa penjelasan tentang peristiwa hukum ke dalam beberapa poin sebagai berikut.
  • Suatu rechtsfeit atau suatu kejadian hukum.
  • Suatu kejadian biasa dalam kehidupan sehari-hari yang akibatnya diatur oleh hukum.
  • Perbuatan dan tingkah laku subyek hukum yang membawa akibat hukum, karena hukum mempunyai kekuatan mengikat bagi subyek hukum atau karena subyek hukum itu terikat oleh kekuatan hukum.
  • Peristiwa dalam masyarakat yang akibatnya diatur oleh hukum.

2. Kusumaatmadja dan Sidharta menyatakan bahwa peristiwa hukum merupakan peristiwa yang oleh kaidah hukum diberi akibat hukum, yakni berupa timbulnya atau hapusnya hak dan/atau kewajiban tertentu bagi subyek hukum tertentu yang terkait pada peristiwa tersebut (Kusumaatmadja dan Sidharta, 2000 : 85)
3. Menurut Van Apeldoorn, peristiwa hukum adalah peristiwa yang berdasarkan hukum menimbulkan atau menghapuskan hak.
4. Menurut Bellefroid adalah peristiwa sosial yang tidak secara otomatis dapat merupakan/menimbulkan hukum. Suatu peristiwa dapat merupakan peristiwa hukum apabila peristiwa itu oleh peraturan hukum dijadikan peristiwa hukum
5. C. S. T.  Kansil menyatakan bahwa peristiwa hukum merupakan peristiwa-peristiwa kemasyarakatan yang oleh hukum diberikan akibat-akibat (Kansil, 1992 :88)

Berdasarkan pendapat beberapa ahli sebelumnya, dapat disimpulkan bahwa peristiwa hukum dapat diartikan sebagai semua kejadian atau fakta  yang terjadi dalam kehidupan masyarakat yang mempunyai akibat hukum.

B. Macam-macam Peristiwa Hukum
Peristiwa hukum dapat dibagi menjadi beberapa macam, antara lain sebagai berikut.
1. Peristiwa menurut hukum dan peristiwa melanggar hukum
Contohnya dalam Pasal 1239 KUH Perdata yang berbunyi:
“Tiap perikatan untuk berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu apabila tidak dipenuhi kewajiban itu oleh si berutang maka ia berkewajiban memberikan penggantian biaya, rugi dan bunga”.
Dari contoh tersebut dapat dilihat bahwa adanya peristiwa-peristiwa tidak memenuhi kewajiban untuk berbuat atau tidak berbuat sama sekali, akibat hukumnya mengganti biaya, rugi, dan bunga.

2. Peristiwa hukum tunggal dan peristiwa hukum majemuk

  • Peristiwa hukum tunggal terdiri hanya dari satu peristiwa saja. Contohnya hibah (pemberian)
  • Peristiwa hukum majemuk terdiri dari lebih dari satu peristiwa. Contohnya sebelum perjanjian kredit akan terjadi perundingan, penyerahan uang dan di pihak lain penyerahan barang bergerak sebagai jaminan gadai. Dengan pengembalian uang, maka di pihak lain berarti pengembalian barang jaminan.


3. Peristiwa hukum sepintas dan peristiwa terus-menerus
Peristiwa hukum sepintas ialah peristiwa hukum yang hanya terjadi pada saat itu saja. Contohnya pembatalan perjanjian, tawar-menawar. Sedangkan peristiwa terus-menerus ialah peristiwa hukum yang terjadi secara terus menerus dan berkelanjutan. Contohnya perjanjian sewa-menyewa yang berjalan selama bertahun-tahun.


4. Peristiwa hukum positif dan peristiwa hukum negatif
Peristiwa hukum karena perbuatan subjek hukum
a) Perbuatan hukum
Perbuatan hukum adalah perbuatan subjek hukum yang diberi akibat hukum oleh kaidah hukum tertentu dan timbulnya akibat hukum ini memang dikehendaki oleh subyek hukum atau pelaku perbuatan tersebut.
Perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua, yaitu perbuatan bersifat sederhana/ bersegi satu dan perbuatan hukum bersifat tidak sederhana/bersegi dua atau lebih.

  • Perbuatan hukum sederhana atau bersegi satu

Yaitu merupakan segala perbuatan hukum yang dilakukan apabila hanya terdapat satu kejadian saja atau apabila akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak seorang subjek hukum saja, yaitu orang yang melakukan perbuatan itu. Contohnya pembuatan surat wasiat atau testamen Pasal 875 KUH Perdata, hak istri untuk melepaskan haknya atas barang-barang yang merupakan kepunyaan suami-istri (berdua) setelah perkawinan (benda pekawinan pasal 132 KUH Perdata).


  • Perbuatan hukum tidak sederhana

Perbuatan hukum yang juga dikenal dengan perbuatan hukum bersegi dua adalah perbuatan hukum yang akibat hukumnya ditimbulkan oleh kehendak dua atau lebih subjek hukum. Setiap perbuatan hukum yang bersegi dua merupakan perjanjian pasal 1313 KUH Perdata yang berbunyi “Perjanjian itu suatu perbuatan yang menyebabkan satu orang (subyek hukum) atau lebih mengikat dirinya pada seseorang (subyek hukum) lain atau lebih”.

b) Perbuatan yang bukan perbuatan hukum
Adalah setiap perbuatan hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki oleh pelakunya, meskipun akibat tersebut diatur oleh hukum. Dapat juga diartikan sebagai perbuatan yang dilakukan subjek hukum yang menimbulkan akibat hukum tertentu dan akibat hukum ini tidak dikehendaki atau tidak diniatkan oleh subjek hukum pelaku perbuatan tersebut. Perbuatan yang bukan perbuatan hukum dibagi lagi menjadi dua macam, yaitu perbuatan yang tidak dilarang (tidak melawan hukum) dan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum (melawan hukum).

  • Perbuatan yang tidak melawan atau tidak dilarang hukum adalah perbuatan subjek hukum yang akibat hukumnya tidak dikehendaki atau dimaksudkan terjadi oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu. Perbuatan yang tidak dilarang oleh hukum terbagi menjadi dua, yaitu:

-Zaakwaarneming adalah tindakan memperhatikan kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang yang bersangkutan untuk memperhatikan kepentingannya (pasal 1354 KUH Perdata). Contohnya, A tidak dapat memperhatikan kepentingannya karena menderita sakit. Apabila orang lain (si B) memperhatikan kepentingan A walaupun tidak diminta oleh A supaya memperhatikan kepentingannya, maka orang itu (B) mau tidak mau menurut hukum wajib meneruskan perhatian (pengurusan) tersebut sampai A sembuh dan dapat kembali memperhatikan sendiri kepentingannya.
- Onverschulidge betaling adalah pembayaran utang yang sebenarnya tidak ada utang (pasal 1359 KUH Perdata). Contohnya, A membayar utang pada B karena ia merasa mempunyai utang padahal sebenarnya A tidak mempunyai utang kepada B.


  • Sedangkan perbuatan yang dilarang/bertentangan dengan hukum adalah semua perbuatan yang bertentangan dan melanggar hukum. Adalah perbuatan yang menimbulkan akibat hukum yang tidak dikehendaki oleh subjek hukum pelaku perbuatan itu dan perbuatan tersebut bertentangan dengan asas-asas dan kaidah hukum positif serta menimbulkan kerugian pada subjek hukum lain. Akibat hukum yang timbul tetap diatur oleh peraturan hukum, meskipun akibat itu tidak dikehendaki oleh yang melakukan perbuatan tersebut. Perbuatan ini dinamakan ‘onrechtmatigedaad’, yaitu perbuatan hukum yang tidak dibenarkan oleh hukum. Karena suatu perbuatan yang bertentangan dengan hukum timbullah suatu perikatan untuk mengganti kerugian yang diderita oleh yang dirugikan. Adapun asas tersebut diatur dalam pasal 1365 KUHS yang menegaskan bahwa tiap perbuatan yang bertentangan dengan hukum (melanggar hukum), yang merugikan orang lain, mewajibkan pihak yang merugikan (yang melakukan itu) mengganti kerugian yang diderita pihak yang dirugikan. Dari pasal tersebut dapat ditarik kesimpulan bahwa unsur-unsur perbuatan melanggar hukum adalah perbuatan, melanggar, kerugian dan kesalahan. Apabila dalam satu peristiwa terdapat 4 unsur tersebut, maka si pelaku telah melakukan perbuatan melanggar hukum.

Unsur “perbuatan” diberi pengertian bahwa perbuatan itu terjadi karena tindakan atau kelalaian untuk melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan atau tidak melakukan sesuatu yan seharusnya dilakukan. Tentang unsur “melanggar” pengertiannya ialah apabila yang dilanggar itu hukum yang berlaku, hak orang lain, dan kelalaian yang melanggar hak orang lain atau bertentangan dengan kewajiban menurut hukum yang berlaku, kesusilaaan, kehormatan dalam pegaulan di masyarakat terhadap orang atau benda (kepatutan di dalam masyarakat). Tentang unsur “kerugian” maksudnya pihak lawan menderita kerugian dan kerugian itu dapat bersifat material (kebendaan) dan immaterial (tidak kebendaan). Contoh kerugian immaterial: di sebuah desa keadaannya aman dan tenteram, kemudian di daerah itu didirikan pabrik. Penduduk desa itu dirugikan oleh suara bising pabrik itu juga pembuangan limbah pabrik yang mencemarkan lingkungan dan merusak kesuburan tanah di lingkungan tersebut. Selanjutnya unsur “kesalahan” yang dapat terjadi karena disengaja atau tidak disengaja.

Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan hukum  / perbuatan lainnya
Peristiwa hukum yang bukan karena perbuatan manusia/karena perbuatan lainnya dibedakan dalam 3 bagian yaitu keadaan yang nyata, perkembangan fisik kehidupan manusia dan kejadian-kejadian lainnya.
Keadaan Nyata
Contoh dari keadaan nyata yang dimaksud di sini mencakup kepailitan dan lewat waktu (kadaluwarsa).
Kepailitan menyebabkan individu atau suatu badan hukum tidak dapat membayar utang-utangnya secara penuh. Hal ini diatur dalam pasal 1 Undang-Undang Kepailitan.
Kadaluwarsa untuk memperoleh sesuatu atau untuk dibebaskan dari suatu perikatan dengan lewat waktu syarat-syarat tertentu seperti yang dikemukakan dalam pasal 1946 KUH Perdata. Ada dua macam kadaluwarsa (lewat waktu), yaitu lewat waktu akuisitif dan lewat waktu ekstinktif.
Berdasarkan lewat waktu akuisitif orang dapat memperoleh suatu hak sehabis masa tertentu dan memenuhi syarat-syarat yang telah ditentukan dalam undang-undang. Dapat disebut sebagai suatu lewat waktu yang mengakibatkan memperoleh sesuatu. Oleh karena itu lewat waktu akuisitif menjadi dalah satu cara memperoleh hak milik sebagaimana disebutkan dalam Pasal 584 KUHS.
Berdasarkan waktu ekstinktif, seseorang dapat dibebaskan dari suatu tanggung jawab sehabis masa tertentu dan apabila syarat-syarat yang telah ditentukan undang-undang dipenuhi.

Perkembangan fisik kehidupan manusia mencakup kelahiran, kedewasaan dan kematian.
Kelahiran membawa kewajiban bagi orang tua untuk memelihara dan mendidik anak itu serta memberi tunjangan-tunjangan dalam keseimbangan dengan pendapatan mereka guna membiayai pemeliharaan dan pendidikan anak tersebut. Kelahiran menimbulkan langsung hak dari anak untuk mendapatkan pemeliharaan dari orang tuanya seperti yang diatur dalam pasal 298 ayat 2 KUH Perdata.
Pada tahap kedewasaan, anak-anak mempunyai kewajiban untuk memberi ongkos kepada orangtuanya terlebih jika orang tuanya kurang mampu atau tidak memiliki penghasilan. Kewajiban itu juga berlaku bagi anak menantu, laki-laki maupun perempuan untuk memberi nafkah kepada mertua mereka sesuai dengan ketentuan Pasal 321 dan 322 KUH Perdata. Lebih dari itu, anak-anak yang sudah menjadi dewasa meningkat menjadi cakap hukum yang diatur dalam Pasal 1329 KUH Perdata.
Kematian seseorang juga merupakan suatu peristiwa hukum/menimbulkan akibat hukum. Pada saat kematian ini hak dan kewajiban lenyap bagi yang meninggal, dan bersamaan dengan itu tumbuhlah hak dan kewajiban bagi para ahli waris sesuai yang diatur dalam Pasal 833 KUH Perdata. Jika timbul perselisihan tentang siapa yang akan berhak memperoleh hak milik, hakim akan memerintahkan agar seluruh harta peninggalan tersebut ditaruh terlebih dahulu dalam penyimpanan. Dari pasal tersebut dapat disimpulkan bahwa kematian menimbulkan :
Pelenyapan atau penghapusan hak bagi yang menimbulkan hak
Menimbulkan hak bagi ahli waris, kecuali mengenal hak pakai hasil yang tidak dapat diwariskan karena hak pakai hasil berakhir karena meninggalnya si pemakai.

Kejadian-kejadian lainnya seperti yang diatur dalam Pasal 1553 KUH Perdata tentang sewa menyewa. Jika barangnya hanya sebagian musnah si penyewa dapat memilih menurut keadaan, apakah ia akan meminta pengurangan harga sewa tetapi tidak dalam satu dari kedua hal itupun ia berhak atas suatu ganti rugi.

Masyarakat Hukum

  • Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok, bermasyarakat. Sejatinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Ia pasti akan hidup berkelompok bersama manusia-manusia lain. 


Kelompok-kelompok tersebut dapat berupa kelompok besar, menengah, maupun kelompok kecil. Kelompok kecil ialah kelompok yang terdiri atas dua orang. Kelompok menengah ialah berupa kumpulan masyarakat yang terdiri atas banyak orang seperti organisasi dan masyarakat desa. Sedangkan Kelompok besar ialah kumpulan masyarakat yang ruang lingkupnya lebih besar dari kelompok menengah seperti negara.

A. Pengertian Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum  (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan terdapat suatu rangkaian peraturan untuk dijadikan pedoman tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan-peraturan itu dibuat oleh kelompok  itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri. Suatu aturan tersebut kadang-kadang diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, adakalanya disebabkan oleh kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa  yang dilakukannya tersebut memang seharusnya demikian, yang dikenal dengan sebutan  masyarakat adat. 

Roscou Pound menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Maksud sesuai dalam konteks ini ialah hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.

B. Pembentukan Kelompok
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia tidak dapat memenuhimya sendiri, mereka pasti memerlukan bantuan manusia lainnya. Dalam masyarakat terkecil yang hanya terdiri sekurang-kurangnya dua orang (seperti keluarga yang terdiri dari suami dan istri), lambat laun akan berkembang menjadi besar seperti keluarga pada umumnya, yang terdiri dari suami, istri, anak, bahkan keturunannya. Pun dalam masyarakat jual beli yanv lama-kelamaan akan berkembang menjadi masyarakat pasar. Maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan kelompok masyarakat ini terjadi secara alamiah (terjadi dengan sendirinya) karena pada hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial. 

C. Macam-Macam Golongan Penduduk di Indonesia dan Hukum yang Diberlakukan
1. Pembagian Golongan Penduduk Indonesia
Macam-macam pembagian penduduk di Indonesia dapat dibagi berdasarkan:
a. Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang sekarang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Undang-Undang Kewarganegaraan ini menyatakan bahwa Indonesia dibagi  dalam warga negara dan warga asing.
  • Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan adalah termasuk warga negara. 
  • Warga asing ialah yang bukan warga negara.

Hal tersebut juga termaktub dalam pasal 29 UUD'45. Pembagian tersebut penting dalam hukum publik terutama hukum tata negara, untuk penentuan hak-hak dan kewajiban mereka, misalnya :
- Hak pilih. Yaitu Hak pilih aktif (hak memilih dalam pemilihan umum)
- Hak di lapangan hukum publik. Yaitu hak-hak untuk menjabat pegawai negeri, tentara, anggota parpol dan lain-lain.

b. Indische Staatsregeling (IS) yaitu Peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda Tahun 1927 pasal 163 ayat 1 menyatakan bahwa penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan penduduk yaitu:
  • Golongan Eropa:
Yang termasuk pada golongan ini ialah
- Bangsa Belanda 
- Bukan Bangsa Belanda tetapi orang yang berasal dari Eropa
- Bangsa Jepang. Menurut geografis, tentunya Jepang berada di Asia. Tetapi Bangsa Jepang tergolong ke dalam Golongan Eropa karena pada saat itu terjadi kesejajaran kepentingan perdagangan.
- Warga negara lain yang hukum negaranya sama dengan hukum di Belanda. Seperti Bangsa Amerika, Australia, Rusia, dab Afrika Selatan.
  • Golongan Timur Asing 
Yang tergolong ke dalam golongan ini ialah:
- Golongan Cina (Tionghoa)
- Golongan Timur Asing bukan Cina. Seperti halnya Bangsa Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain.
- Golongan Bumiputra (Indonesia) 
Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak  memasuki golongan rakyat lain.
- Orang yang mula-mula termasuk golongan-golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidup nya dengan golongan indonesia asli

2. Hukum yang diberlakukan
a. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI)  yang berasal dari Golongan Eropa berlaku KUH perdata dan KUH berdagang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan bagi warga asing di Indonesia yang berasal dari Golongan Eropa berlaku KUH perdata dan KUH dagang di eropa

b. Bagi WNI yang berasal dari golongan timur asing 
- Berdasarkan Stb. 1924 No. 557 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang di Indonesia, Golongan Cina dikecualikan peraturan-peraturan tentang:

  • Pencatatan sipil 
  • Cara-cara perkawinan 
  • Pengangkatan anak (adopsi)
- Berdasarkan Stb. 1924 No. 556 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang barat di indonesia, Golongan Cina dikecualikan:

  • Hukum kekeluargaan
  • Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris menurut undang-undang atau hukum waris abintestaat.
- Bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan timur asing, berlaku hukum perdata dan hukum dagang timur asing yang berlaku di negaranya masing-masing.

- Bagi warga negara indonesia asli berlaku hukum perdata adat (hukum adat). Hukum adat ini ada pada setiap daerah yang berlainan corak nya dan terkadang bertentangan dengan asas-asas kepatutan dan keadilan. Sebagai pegangan, maka hukum perdata barat terkadang diberlakukan Indonesia.

- Bagi orang asing yang berasal dari golongan indonesia berlaku hukum perdata dari dimana ia termasuk.

D. Macam-Macam Bentuk Masyarakat Hukum
1. Menurut dasar pembentukannya, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi tiga macam bentuk masyarakat, yaitu:
  • Masyarakat teratur: Yaitu masyarakat yang diatur untuk tujuan tertentu. misalnya perkumpulan atlet olahraga.
  • Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya: Yaitu masyarakat yang dengan tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena sebuah kepentingan. Misalnya penonton sepak bola dan penonton bioskop.
  • Masyarakat tidak teratur: Yaitu masyarakat yang terjadi sendirinya tanpa dibentuk. Misalnya sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum

2. Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, dibedakan menjadi:
  • Masyarakat paguyuban (Gemeinshcaft): Adalah masyarakat antara anggota yang satu dengan yang lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin. Misalnya keluarga. 
  • Masyarakat patembayan (Gesellschaft): Adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya dan mendapat keuntungan material. Misalnya firma, perseroan terbatas, yayasan organisasi pengusaha, dan organisasi karyawan.

3. Menurut dasar perikehidupan atau kebudayaan, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi lima, yaitu:
  • Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana, baik dari cara hidup, cara berpakaian, cara tingkah lakunya, dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih dulu maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
  • Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang tinggal di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota.
  • Masyarakat teritorial
Adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu daerah tertentu.
  • Masyarakat genealogis
Yaitu masyarakat yang anggota-anggotanya memiliki pertalian darah.
  • Masyarakat teritorial genealogis
Yaitu masyarakat yang para anggotanya memiliki pertalian darah dan sama-sama tinggal di suatu daerah tertentu.

4. Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat tersebut dapat dibedakan menjadi:
  • Keluarga inti (nuclear family): Yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
  • Keluarga luas (extended family): Yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orangtua, saudara sekandung, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya yang masih memiliki hubungan darah darah satu sama lain.
  • Suku bangsa
  • Bangsa


E. Faktor Pendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum
Tiga faktor pokok pendorong terbentunya masyarakat hukum adalah:
1. Faktor ekonomis: Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
2. Faktor biologis: Untuk mendapatkan keturunan.
3. Faktor keamanan: Untuk penyelamatan dari segala serangan dan mara bahaya.

Sedangkan menurut Marhainis (1984:20), faktor-faktor pendorong agar manusia selalu hidup berkelompok atau bermasyarakat dengan sesamanya ialah karena didorong oleh:
1. Kebutuhan biologis: seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
2. Kebutuhan nasib: seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajina anyaman-anyaman, dan serikat buruh.
3. Persamaan kepentingan: seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksi. 
4. Persamaan ideologi: seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
5. Persamaan tujuan: seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).

Sources

Soeroso, R. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dirdjosisworo, Soedjono. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Pustaka.
Rasjidi, Lili. Rasjidi, Thania. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kansil, C. S. T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.


Wednesday, November 15, 2017

Studi Kasus Subjek dan Objek Hukum

Berikut 5 contoh Studi Kasus (Case Study) Subjek dan Objek Hukum. Penjelasan mengenai subjek dan objek hukum bisa dilihat di sini >>
https://amiamala.blogspot.co.id/2017/11/subjek-dan-objek-hukum.html?m=1

1. Contoh kasus pertama
Si A merupakan pengguna mobil yang seenaknya menerobos lampu merah sehingga mengakibatkan kemacetan dan menganggangu ketertiban lalu lintas serta melanggar peraturan.
Berikut analisis kasusnya
a) Ditinjau dari Subjek Hukum : si A merupakan pemegang kewajiban dan hak masyarakat Kota Bandar Lampung dalam kasus ini. Si A disebut sebagai subjek atau pelaku hukum karena si A dengan sesuka hati menerobos lampu merah, hal ini tentunya melanggar peraturan lalu lintas.
b) Ditinjau dari Objek Hukum  : Objek hukum dalam kasus ini adalah mobil A, dimana merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

2. Contoh kasus kedua
Perusahaan A meminjamkan uang kepada perusahaan B.
a) Ditinjau dari Objek Hukum
Yang menjadi objek hukum dalam hubungan kerjasama ialah pinjaman uang dan kekuasaan atau hak perusahaan A untuk menagih uang itu kembali dari perusahaan B. Hal tersebut sesuai dengan perjanjian yang disepakati antara dua perusahaan tersebut.
b) Ditinjau dari Subjek Hukum
Yang menjadi subjek atau pelaku hukum adalah perusahaan A. Perusahaan A ini berlaku sebagai Badan hukum yang merupakan kumpulan manusia yang dimata hukum memiliki status sebagai orang yang memiliki hak dan kewajiban.

3. Contoh Kasus Ketiga
 Pada suatu hari Pak Arnold mengendarai mobil mewah. Lalu ia memarkirkan mobilnya di pinggir jalan dimana di pinggir jalan tersebut telah tertera larang memarkir kendaraan disitu. Namun Pak Arnold tetap memarkitkan kendaraanya disana. Karena perbuatannya mengakibatkan kemacetan dan mengganggu ketertiban lalu lintas di kota Jakarta serta melanggar peraturan lalu lintas.
Analisis Kasus
a) Ditinjau dari Subjek hukum
Subjek hukum dalam kasus tersebut adalah Pak Arnold sebagai pemegang kewajiban dan masyarakat Jakarta sekaligus sebagai pemegang hak. Dalam kasus ini, hak mereka terganggu oleh ulah Pak Arnold yang sembarangan memarkirkan mobilnya seenaknya di pinggir jalan. Sehingga mengganggu perjalanan yang berujung terjadi kemacetan. Jadi dalam kasus ini subjek hukumnya adalah Pak Arnold yang melanggar pelanggaran lalu lintas.
b) Ditinjau dari Objek hukum
Yang menjadi objek hukum dalam kasus tersebut adalah mobil mewah milik Pak Arnold. Mobil tersebut merupakan benda berwujud yang menjadi pokok permasalahan dalam kasus tersebut.

4. Contoh Kasus Keempat
Pak Andi merupakan pengguna sepeda motor yang mana dia sedang terburu-buru dan dia memakai jalur busway dengan sadarnya padahal itu melanggar peraturan lalu lintas , dan tidak berapa lama ada polisi yang menghadang dan memberhentikan motor pak Andi .
Analisis kasus
a) Berdasarkan Subjek  Hukum
Dalam kasus ini, Pak Andi merupakan Subjek hukum yang menggunakan jalur busway, dan sudah pasti melanggar peraturan di kota Jakarta.
b) Berdasarkan Objek Hukum
Dalam kasus ini, motor Pak Andi merupakan Objek hukum, di mana motor tersebut merupakan hak benda berwujud yang menjadi pokok masalah dalam kasus ini.

5. Contoh Kasus Terakhir
Pada sekitar bulan April 2015 lalu, Renji Saskia dihubungi oleh
Dedi Saputra yang menceritakan tentang kredit nya yang ada di Bank Negara
Indonesia (BNI) yang telah jatuh tempo dan akan segera di lelang oleh pihak
bank. Agar Dedi Saputra tidak dikenakan BI Ceklist maka Dedi meminta atau
menawarkan kepada Renji Saskia untuk membeli Asetnya yang dijaminkan ke
Bank sehingga ia bisa bebas dari blacklist oleh Bank Negara Indonesia.
Bahwa untuk menyakinkan barang yang akan dijual belikan berupa 5 bidang tanah
dan bangunan ada di bank Dedi Saputra mengajak Doni yang secara kebetulan
adalah Pegawai Bank Negara Indonesia untuk menemui Renji Saskia.
Bahwa karena ingin membantu teman dan diharapkan ada keuntungan bagi Renji
Saskia baik untuk memanfaatkan tanah dan bagunan itu lagi baik untuk dijual
kembali atau dibangunkan, maka Renji Saskia bersedia membeli asset milik Dedi
yang dijadikan gadaian ke Bank dengan membayar lunas ke 5 (bidang) bidang
tanah dan bangunan yang akan dilakukan jual beli tersebut. Pada tanggal 15 Juli 2011 untuk merealisasikan pembayaran jual beli
seperti apa yang telah dibicarakan antara Dedi Saputra dengan Renji Saskia, maka
Renji Saskia melakukan tranfesr uang sejumlah 1.400.000.000 (satumilyar empat
ratus juta rupiah) kepada Dedi melalui Bank Mandiri cabang Bandar Jaya.
Bahwa setelah dilakukan pelunasan pembayaran jual beli ke 5 (lima) bidang
tanah dan bangunan melalui transfer yang dibayarkan oleh Renji Saskia kepada
Dedi Saputra melalui rekening Mandiri Cabang Bandar Jaya, seluruh sertifikat
tanah dan bagunan yang ada di bank atas nama Dedi Saputra diserahkan kepada
Renji Saskia melalui Doni (pegawai bank BNI) , selanjutnya pada tanggal 15 Juli
2015 dibuatkan akta jual beli atas 5 (lima ) bidang tanah dari Dedi Saputra kepada
Renji Saskia melalui Notaris /PPAT Notaris di Bandarjaya.
Pada saat akan dilakukan pengikatan jual beli terhadap 5 (lima ) bidang
tanah tersebut, Dedi Saputra membujuk Renji Saskia agar 1 aset yakni tanah dan
bangunan berdasarkan SHM No. 1997 luas 980 Myang telah dibeli oleh Renji Saskia jangan dilakukan pengikatan jual beli terlebih dahulu karena akan dibeli
kembali oleh Dedi Saputra. Oleh sebab itu Dedi Saputra meminta waktu 1 minggu setelah tanggal 15 Juli 2017 tersebut uang yang telah dibayar oleh Renji
kepada Dedi Saputra, akan dikembalikan kepada Renji Saskia sebesar Rp400.000.000 jika dalam jangka waktu yang telah ditentukan Dedi Saputra tidak membayar lunas atas aset yang akan dibeli kembali tersebut, maka terhadap aset
tersebut akan langsung dilakukan pengikatan jual beli.
Ternyata,  setelah jangka waktu 1minggu hingga sekarang Dedi Saputra belum
juga mengembalikan uang atas tanah dan bagunan yang tidak dijadikan sebagai
dasar jual beli serta tidak bersedia untuk menandatangani akta jual beli
sebagaimana janjinya kepada Renji Saskia.
Analisis kasus
1. Subjek hukum
Pada kasus ini, Subjek hukum yang terlibat adalah sebagai berikut:

  • Renji Saskia (penggugat)
  • Dedi Saputra (tergugat)
  • Doni Pegawai Bank Negara Indonesia.(perantara)
  • Notaris dan PPAT di Bandarjaya.

2. Objek hukum
Dalam kasus ini yang menjadi objek hukum adalah 5 bidang tanah dan bangunan.
Resolusi
Perbuatan Dedi Saputra dapat dikategorikan telah memenuhi unsur tindak pidana
Penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHPidana yaitu mendapatkan
sanksi pidana penjara paling lama 4 tahun.

Resources:
Soeroso, S.H.2011. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dirdjosisworo, Soedojo. 2003. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: RajaGrafindo Persada.
Sasongko, Wahyu. 2013. Dasar-Dasar Ilmu Hukum. Bandar Lampung: Universitas Lampung.

Subjek dan Objek Hukum

A. SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
  • Menurut Chainur A, S.H (2008 :120) subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
  • Sedangkan menurut Dirjosisworo,S.H (2007:128) mengemukakan subjek hukum atau subjeck van een recht yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan kedua pengertian dari para ahli hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah sesuatu atau pelaku yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum merupakan pelaku hukum. Subjek hukum ini dapat berupa individual (perorangan) ataupun berupa institusi (badan lembaga).

2. Macam-Macam Sumber Hukum

Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2:
a) Orang / manusia (natuurlijke person)
Sejak dilahirkan, manusia memeroleh hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut melekat secara implisit pada diri manusia. Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan lepas dan mungkin akan beralih pada ahli warisnya. Di Indonesia, hal tersebut diatur dalam UUD'45 pasal 15 yang berbunyi bahwa “tidak suatu hak manapun menyebabkan kematian perdata atau kehilangan segala hak - hak kewenangan”. Oleh sebab itu, manusia selama masa hidupnya merupakan subjek atau pelaku hukum.

Namun, tidak setiap manusia memiliki hak dan kewajiban secara utuh. Ada juga manusia yang hak dan kewajibannya dicabut, yakni budak belian. Budak bukan merupakan subjek hukum tetapi merupakan objek hukum yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, dahulu di kenal kematian perdata (burgelyke dood) pernyatan pengadilan (lijke dood) yang menyatakan bahwa seseorang itu tak dapat memeroleh hak apapun lagi. Pencabutan hak dan kewajiban ini masih bersifat terbatas dan hanya untuk sementara saja. Berikut hak-hak tertentu yang dapat di cabut, di antaranya:
  • Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
  • Hak memasuki angkatan bersenjata.
  • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan-aturan tertentu.
  • Hak menjadi penasihat, wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
  • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anaknya sendiri.
  • Hak untuk menjalankan pencaharian tertentu.
Disisi lain, ada juga manusia yang hanya merupakan komponen pendukung hak dan kewajiban dan dianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiri. Berikut diantaranya:
  • Orang yang belum dewasa atau belum cukup umur. Yaitu mereka yang berusia dibawah 21 tahun.
  • Orang gila, pemabuk, pemboros. Yakni mereka yang berada dibawah pengampuan.
  • Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin). Yaitu perempuan yang masih berusia di bawah umur yang telah melakukan pernikahan dini.

b) Badan Hukum (rechtsperson)
  • Dirjosisworo,S.H (2007:128) mengatakan bahwa badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek hukum.
  • Chainur A, S.H (2008 :124) mengatakan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnya merupakan organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum. Badan Hukum itu sendiri bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Badan hukum itu sangat diperlukan karena ternyata dapat bermanfaat bagi lalu lintas hukum. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
  • Badan hukum dalam lingkungan hukum publik. Badan ini merupakan badan atau lembaga yang pendiriannya dan tatanannya ditentukan oleh hukum publik. Badan hukum ini juga merupakan hasil pembentukan dari penguasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu, misalnya negara, provinsi, kabupaten, Bank Indonesia, desa, dll.
  • Badan hukum dalam lingkungan hukum privat. Badan ini merupakan badan-badan yang pendirian dan tata namanya ditentukan oleh hukum privat. Badan hukum ini juga merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olah raga, dll, yang termasuk dalam hukum privat misalnya koperasi dan wakaf.

B. OBJEK HUKUM

Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak memeroleh hukum. Oleh karena itu, objek hukum dapat dikuasai oleh subjek hukum. Perlu diketahui bahwa Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain dan kewajiban orang lain untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada. 
Isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum (misalnya hubungan antara pembeli dan penjual) dalam hubungan hukum menurut hukum publik (dalam hal ini hukum pajak). Pada kasus ini objek hukumnya adalah sejumlah uang yang dapat dipungut dari wajib pajak. Dan hukum pidananya adalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggar pidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazim disebut benda (zaa). Hukum perdata Eropa pasal 503 KUH Perdata menyatakan bahwa benda dibedakan menjadi:
1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya: rumah, buku-buku, dll.
2. Benda yang tak berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.
Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupun tak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu menurut pasal 504 KUH perdata yaitu:
3. Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: meja, kursi, sepeda, dll.
4. Benda tidak bergerak (benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.


Resources:
Budi Ruhiatun, SH., M.Hum . 2009 . Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta : Teras.
Emirzon, J . 2000 . Aspek-Aspek Hukum Perusahaan Jasa Penilai. Jakarta: PT. Pustaka Utama.
Mertokusumo, S. 2004 . Mengenal Hukum(Suatu Pengantar). Yogyakarta : Liberty.
Satya, A. 2012 . Memahami Hukum ( Dari Hukum sampai Implementasi ). Jakarta: Rajawali pers
Starke, J.G. 1992. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifin, P. 1999 . Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Wednesday, November 8, 2017

Pembagian dan Klasifikasi Hukum

Resume of

PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI HUKUM

Pembagian dan klasifikasi hukum ialah penggolongan atau pengelompokkan hukum untuk menjelaskan atau memaparkan hukum yang ada.
Tujuan diadakannya pembagian atau penggolongan hukum pengklasifikasian hukum ini adalah :

  1. Segi Nilai Teoritis : segi nilai teoritis ini, pembagian dan klasifikasi hukum diadakan untuk mencapai suatu pengertian yang lebih baik dari sebelumnya. 
  2. Segi Praktis : maksudnya, pembagian dan pengklasifikasian ini untuk memudahkan dalam menerapkan hukum yang ada. 

Dapat disimpulkan bahwa pembagian dan pengklasifikasian hukum ini bertujuan untuk memberi petunjuk bagi para penegak hukum (hakim, jaksa, dll)  sebagai pembela kepentingan hukum.

A. Menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S. H., sistematika pembagian atau penggolongan hukum yang utuh ialah :

  1. Berdasarkan Sumber Hukum yang Berlaku
  2. Berdasarkan Kepentingan
  3. Berdasarkan Hubungan Antar-Hukum
  4. Berdasarkan Pertalian dengan Hubungan Antar-hukum
  5. Berdasarkan Pelaksanaan Sanksinya


Berikut penjelasan mengenai pembagian dan pengklasifikasian hukum.

1. Berdasarkan Sumber Hukum yang Berlaku

  • Hukum Tertulis 
Yaitu hukum yang secara eksplisit atau secara jelas tertulis dan terstruktur. 
  1. Hukum Undang-Undang (UU) 
  2. Hukum Persetujuan
  3. Hukum (perjanjian)  antarnegara (traktaat)

  • Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang meskipun secara implisit (tidak tertulis) tetapi pada hakikatnya ada. 
  1. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
  2. Hukum Yurispudensi
  3. Hukum Ilmu
  4. Hukum Revolusi


2. Berdasarkan Kepentingan yang dilindungi

Kepentingan yang dimaksud dalam hal ini adalah kepentingan perorangan, masyarakat, dan kepentingan negara. Hukum yang mengatur tentang suatu persoalan dan kedudukan negara bukan sebagai penguasa, disebut sebagai hukum privat. Sedangkan hukum yang mengatur tentang persoalan dan negara berperan sebagai penguasa, maka disebut sebagai hukum publik.

Berikut beberapa penjelasan mengenai kepentingan-kepentingan berdasarkan pembagian dan klasifikasi hukum.

  • Kepentingan-kepentingan seseorang tentang nama, tempat tinggal, perwakilan, warisan, harta benda, kekayaannya, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa antar orang maupun negara, adalah termasuk hukum privat.
  • Kepentingan-kepentingan dalam membentuk negara beserta alat-alat perlengkapannya, dan memberikan kekuasaan serta cara-cara melaksanakan kekuasaan tersebut, kepentingan keamanan daerah negara, kepala negara ataupun tiap-tiap anggota masyarakat dalam negara itu dari serangan-serangan musuh atau pengacau, kepentingan mengurus segala perbendaharaan negara dan memelihara kepentingan-kepentingan timbal balik dengan negara lain, termasuk pengaturan hukum publik.
  • Kepentingan yang menyangkut masyarakat luas biasanya juga melibatkan pemerintah sebagai lembaga pengatur. Sebagai contoh jika seseorang atau sebuah kelompok akan membangun pabrik maka akan melibatkan masyarakat sebagai pekerja dan pemerintah sebagai lembaga yang memberi izin dan lain-lain. Hal ini disebut hukum privat dan sebagian lagi disebut hukum publik.

Penggolongan hukum privat dan hukum publik :

1) Hukum Privat
  • Hukum Perdata
  • Hukum Dagang
  • Hukum Privat-Internasional

2) Hukum Publik
  • Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
  • Hukum Antarnegara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Acara


3. Berdasarkan Hubungan (Keterkaitan)  Antarhukum

Satu aturan hukum dapat memiliki keterkaitan atau relasi antara hukum satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat disebut juga dengan hukum seragam.
Maka cabang dari hukum ini adalah:
  • Hukum antarwaktu
  • Hukum antartempat 
  • Hukum antargolongan
  • Hukum antaragama


4. Berdasarkan Pertalian Hubungan Antarhukum

Hukum materiil ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur ujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri. Bisa juga berarti hukum yang mengatur tentang apa seberapa luas isi dari hubungan-hubungan hukum. Pembagiannya berupa :
  • Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini pada suatu daerah tertentu. 
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. 
  • Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku umum dan hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum lanjutan yang terbentuk dari hukum objektif dan berlaku untuk kelompok atau golongan tertentu dan biasa disebut sebagai hak. 

5. Berdasarkan Pelaksanaan sanksinya

Pembagian dan pengklasifikasian hukum menurut pelaksanaan sanksinya ditinjau dari keutamaan mengenai keharusan atau larangan ataupun ditinjau dari pemberian sanksinya
Berikut pembagiannya :
  • Hukum kaidah (normen recht)
Adalah ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat, dimana dinyatakan ada perintah, atau larangan, atau perkenan dengan sesuatu.
  • Hukum sanksi (santirecht)
Ialah ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah hukum lainnya.
  • Hukum memaksa (dwingend recht)
Ialah hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh pencari hukum dan fungsionaris, ia tidak memperkenankan penyimpangan.
  • Hukum mengatur (regelend recht)
Memaksanya hukum mengatur itu tergantung dari syarat-syarat tertentu. Apabila syarat itu dipenuhi maka memaksalah hukum mengatur itu. Syaratnya antara lain :
a) Longgar : yang berkepentingan mengakui menerima dan tunduk pada hukum.
b) yang berkepentingan tidak mengakui tunduk pada hukum, akan tetapi menetapkan ketentuan-ketentuan tersendiri.

B. Penggolongan klasifikasi yang lazim dipergunakan didasarkan pada :

1.Berdasarkan sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa. Di Indonesia, undang dibuat oleh Presiden dan DPR. 
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian.
  • Hukum kebiasaan dan hukum adat
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena hakim.
  • Hukum ilmu, yaitu hukum sebetulnya berbentuk saran-saran yang dibuat oleh para ahli hukum dan yang berkuasa dalam pergaulan hukum.

2. Berdasarkan daerah kekuasaannya

  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Asing

*catatan : Bagi seorang warga negara, hukum tanah airnya adalah hukum nasional sedangkan hukum negara-negara asing lainnya adalah hukum asing.

3. Berdasarkan kekuatan berlakunya (sanksi)

  • Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa)

Ialah hukum yang secara mutlak (absolut)  dalam keadaan konkret harus ditaati dan tidak dapat dikesampingkan oleh kedua belah pihak.

  • Hukum tambahan (hukum yang bersifat mengatur dan menambah)

Hukum ini adalah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak; tidak menjadi prioritas.  Jadi pelaksanaannya oleh yang berkepentingan dapat dijadikan dengan menyimpang daripada isinya secara mengadakan tindakan hukum (perjanjian).

4. Berdasarkan isinya

  • Hukum publik

Yaitu hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan diantara negara atau alat-alat negara sebagai pendukung kekuasaan penguasa disatu pihak dengan warga negara pada umumnya di lain pihak atau setiap hukum yang hubungan diantara negara dan alat-alat perlengkapannya. Dengan kata lain, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau perlengkapannya dengan perseorangan (warga negara). Yang termasuk ke dalam golongan Hukum Publik ialah :

  • Hukum pidana

Hukum pidana dapat digolongkan lagi menjadi :
a) Hukum pidana obyektif
b) Hukum pidana materiil
c) Hukum pidana formil
d) Hukum pidana subyektif
e) Hukum pidana sipil
f) Hukum pidana militer
g) Hukum pidana fiscal
h) Hukum negara
i) Hukum tata negara
j) Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara
   Hukum tata usaha negara antara lain:
-Hukum pajak
-Hukum perburuhan
-Hukum acara
-Hukum acara pidana
-Hukum acara perdata
-Hukum acara administrasi


  • Hukum privat
Yang termasuk hukum privat adalah
1) Hukum perdata
2)Hukum dagang
3)Hukum perselisihan
Hukum perselisihan ini dibagi lagi menjadi:
a. Hukum perselisihan (privat) internasional
b. Hukum perselisihan nasional
c. Hukum intergentil
d. Hukum interlokal
e. Hukum antar agama
f. Hukum interregional

5. Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaannya

  • Hukum materiil
Ialah hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.

  • Hukum formil
Ialah hukum yang menunjukkan cara menjalankannya.

6. Hukum berdasarkan bentuknya

  • Hukum tertulis
Yaitu hukum yang secara jelas tertulis (eksplisit). Hukum tertulis dibagi lagi menjadi :

a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum tertulis yang yang tidak dikodifikasikan

  • Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang tidak tertulis (implisit) tetapi diakui keberadaannya.

7. Hukum berdasarkan wujudnya

  • Hukum Objektif
adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

  • Hukum subyektif
Adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut juga hak.

8. Hukum berdasarkan waktu berlakunya

  • Ius constitutum
adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang (saat ini)  bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

  • Ius constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

  • Hukum asasi (hukum alam)
Yaitu hukum yang berlaku dimana saja,  kapan saja dan untuk siapa saja. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku abadi.

Source :  R. Soeroso, S.H. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

...The end