- Aristoteles mengatakan bahwa manusia adalah zoon politicon, yaitu manusia sebagai makhluk sosial selalu berusaha untuk hidup berkelompok, bermasyarakat. Sejatinya manusia tidak dapat hidup sendiri. Ia pasti akan hidup berkelompok bersama manusia-manusia lain.
Kelompok-kelompok tersebut dapat berupa kelompok besar, menengah, maupun kelompok kecil. Kelompok kecil ialah kelompok yang terdiri atas dua orang. Kelompok menengah ialah berupa kumpulan masyarakat yang terdiri atas banyak orang seperti organisasi dan masyarakat desa. Sedangkan Kelompok besar ialah kumpulan masyarakat yang ruang lingkupnya lebih besar dari kelompok menengah seperti negara.
A. Pengertian Masyarakat Hukum
Masyarakat hukum (rechtsgemeen schappen) adalah sekelompok orang yang hidup dalam suatu wilayah tertentu dan terdapat suatu rangkaian peraturan untuk dijadikan pedoman tingkah laku bagi setiap kelompok dalam pergaulan hidup mereka. Peraturan-peraturan itu dibuat oleh kelompok itu sendiri dan berlaku bagi mereka sendiri. Suatu aturan tersebut kadang-kadang diciptakan dan dikehendaki oleh para anggota masyarakat, adakalanya disebabkan oleh kebiasaan yang dilakukan secara berulang-ulang dan masyarakat lainnya mengikutinya, karena mereka yakin bahwa yang dilakukannya tersebut memang seharusnya demikian, yang dikenal dengan sebutan masyarakat adat.
Roscou Pound menyatakan bahwa hukum yang baik adalah hukum yang sesuai dengan hukum yang hidup dalam masyarakat. Maksud sesuai dalam konteks ini ialah hukum itu mencerminkan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat.
B. Pembentukan Kelompok
Dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, manusia tidak dapat memenuhimya sendiri, mereka pasti memerlukan bantuan manusia lainnya. Dalam masyarakat terkecil yang hanya terdiri sekurang-kurangnya dua orang (seperti keluarga yang terdiri dari suami dan istri), lambat laun akan berkembang menjadi besar seperti keluarga pada umumnya, yang terdiri dari suami, istri, anak, bahkan keturunannya. Pun dalam masyarakat jual beli yanv lama-kelamaan akan berkembang menjadi masyarakat pasar. Maka dapat disimpulkan bahwa pembentukan kelompok masyarakat ini terjadi secara alamiah (terjadi dengan sendirinya) karena pada hakikatnya manusia merupakan makhluk sosial.
C. Macam-Macam Golongan Penduduk di Indonesia dan Hukum yang Diberlakukan
1. Pembagian Golongan Penduduk Indonesia
Macam-macam pembagian penduduk di Indonesia dapat dibagi berdasarkan:
a. Undang-Undang Kewarganegaraan Indonesia yang sekarang berlaku, yaitu Undang-Undang No. 62 Tahun 1958
Undang-Undang Kewarganegaraan ini menyatakan bahwa Indonesia dibagi dalam warga negara dan warga asing.
- Warga negara ialah setiap orang yang menurut undang-undang kewarganegaraan adalah termasuk warga negara.
- Warga asing ialah yang bukan warga negara.
Hal tersebut juga termaktub dalam pasal 29 UUD'45. Pembagian tersebut penting dalam hukum publik terutama hukum tata negara, untuk penentuan hak-hak dan kewajiban mereka, misalnya :
- Hak pilih. Yaitu Hak pilih aktif (hak memilih dalam pemilihan umum)
- Hak di lapangan hukum publik. Yaitu hak-hak untuk menjabat pegawai negeri, tentara, anggota parpol dan lain-lain.
b. Indische Staatsregeling (IS) yaitu Peraturan ketatanegaraan Hindia Belanda Tahun 1927 pasal 163 ayat 1 menyatakan bahwa penduduk Indonesia dibagi dalam 3 golongan penduduk yaitu:
- Golongan Eropa:
Yang termasuk pada golongan ini ialah
- Bangsa Belanda
- Bukan Bangsa Belanda tetapi orang yang berasal dari Eropa
- Bangsa Jepang. Menurut geografis, tentunya Jepang berada di Asia. Tetapi Bangsa Jepang tergolong ke dalam Golongan Eropa karena pada saat itu terjadi kesejajaran kepentingan perdagangan.
- Warga negara lain yang hukum negaranya sama dengan hukum di Belanda. Seperti Bangsa Amerika, Australia, Rusia, dab Afrika Selatan.
- Golongan Timur Asing
Yang tergolong ke dalam golongan ini ialah:
- Golongan Cina (Tionghoa)
- Golongan Timur Asing bukan Cina. Seperti halnya Bangsa Arab, India, Pakistan, Mesir, dan lain-lain.
- Golongan Bumiputra (Indonesia)
Orang-orang Indonesia asli serta keturunannya yang tidak memasuki golongan rakyat lain.
- Orang yang mula-mula termasuk golongan-golongan rakyat lain, lalu masuk dan menyesuaikan hidup nya dengan golongan indonesia asli
2. Hukum yang diberlakukan
a. Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang berasal dari Golongan Eropa berlaku KUH perdata dan KUH berdagang yang berlaku di Indonesia. Sedangkan bagi warga asing di Indonesia yang berasal dari Golongan Eropa berlaku KUH perdata dan KUH dagang di eropa
b. Bagi WNI yang berasal dari golongan timur asing
- Berdasarkan Stb. 1924 No. 557 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang di Indonesia, Golongan Cina dikecualikan peraturan-peraturan tentang:
- Pencatatan sipil
- Cara-cara perkawinan
- Pengangkatan anak (adopsi)
- Berdasarkan Stb. 1924 No. 556 berlaku KUH Perdata dan KUH Dagang barat di indonesia, Golongan Cina dikecualikan:
- Hukum kekeluargaan
- Hukum waris tanpa wasiat dan hukum waris menurut undang-undang atau hukum waris abintestaat.
- Bagi orang asing di indonesia yang berasal dari golongan timur asing, berlaku hukum perdata dan hukum dagang timur asing yang berlaku di negaranya masing-masing.
- Bagi warga negara indonesia asli berlaku hukum perdata adat (hukum adat). Hukum adat ini ada pada setiap daerah yang berlainan corak nya dan terkadang bertentangan dengan asas-asas kepatutan dan keadilan. Sebagai pegangan, maka hukum perdata barat terkadang diberlakukan Indonesia.
- Bagi orang asing yang berasal dari golongan indonesia berlaku hukum perdata dari dimana ia termasuk.
D. Macam-Macam Bentuk Masyarakat Hukum
1. Menurut dasar pembentukannya, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi tiga macam bentuk masyarakat, yaitu:
- Masyarakat teratur: Yaitu masyarakat yang diatur untuk tujuan tertentu. misalnya perkumpulan atlet olahraga.
- Masyarakat teratur yang terjadi dengan sendirinya: Yaitu masyarakat yang dengan tidak sengaja terbentuk, tetapi masyarakat itu ada karena sebuah kepentingan. Misalnya penonton sepak bola dan penonton bioskop.
- Masyarakat tidak teratur: Yaitu masyarakat yang terjadi sendirinya tanpa dibentuk. Misalnya sekumpulan manusia yang membaca surat kabar di tempat umum
2. Menurut dasar hubungan yang diciptakan oleh para anggotanya, dibedakan menjadi:
- Masyarakat paguyuban (Gemeinshcaft): Adalah masyarakat antara anggota yang satu dengan yang lainnya ada hubungan pribadi, sehingga menimbulkan ikatan batin. Misalnya keluarga.
- Masyarakat patembayan (Gesellschaft): Adalah masyarakat yang hubungan antara anggota yang satu dengan yang lainnya dan mendapat keuntungan material. Misalnya firma, perseroan terbatas, yayasan organisasi pengusaha, dan organisasi karyawan.
3. Menurut dasar perikehidupan atau kebudayaan, masyarakat hukum dapat dibagi menjadi lima, yaitu:
- Masyarakat primitif dan masyarakat modern.
Masyarakat primitif adalah masyarakat yang masih serba sederhana, baik dari cara hidup, cara berpakaian, cara tingkah lakunya, dan lain sebagainya. Sedangkan masyarakat modern adalah masyarakat yang sudah lebih dulu maju dibandingkan dengan masyarakat primitif mengenai segalanya.
- Masyarakat desa dan masyarakat kota
Masyarakat desa adalah sekelompok orang yang tinggal di desa. Sedangkan masyarakat kota adalah sekelompok orang yang hidup bersama di kota.
- Masyarakat teritorial
Adalah sekelompok orang yang tinggal dalam suatu daerah tertentu.
- Masyarakat genealogis
Yaitu masyarakat yang anggota-anggotanya memiliki pertalian darah.
- Masyarakat teritorial genealogis
Yaitu masyarakat yang para anggotanya memiliki pertalian darah dan sama-sama tinggal di suatu daerah tertentu.
4. Menurut hubungan keluarga, bentuk masyarakat tersebut dapat dibedakan menjadi:
- Keluarga inti (nuclear family): Yang anggotanya hanya terdiri atas suami, istri, dan anaknya.
- Keluarga luas (extended family): Yang anggotanya lebih luas dari keluarga inti, meliputi orangtua, saudara sekandung, paman, bibi, dan sanak saudara lainnya yang masih memiliki hubungan darah darah satu sama lain.
- Suku bangsa
- Bangsa
E. Faktor Pendorong Terbentuknya Masyarakat Hukum
Tiga faktor pokok pendorong terbentunya masyarakat hukum adalah:
1. Faktor ekonomis: Untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup.
2. Faktor biologis: Untuk mendapatkan keturunan.
3. Faktor keamanan: Untuk penyelamatan dari segala serangan dan mara bahaya.
Sedangkan menurut Marhainis (1984:20), faktor-faktor pendorong agar manusia selalu hidup berkelompok atau bermasyarakat dengan sesamanya ialah karena didorong oleh:
1. Kebutuhan biologis: seperti masyarakat keluarga dan perkumpulan koperasi konsumsi.
2. Kebutuhan nasib: seperti organisasi pengusaha kecil, koperasi produksi, perkumpulan pengrajina anyaman-anyaman, dan serikat buruh.
3. Persamaan kepentingan: seperti organisasi negara dan organisasi pengusaha dalam memasarkan barang produksi.
4. Persamaan ideologi: seperti negara-negara yang sama asas dan dasarnya membentuk federasi, partai politik dan organisasi massa.
5. Persamaan tujuan: seperti sama menghendaki perdamaian dunia dan anti kekerasan dalam wadah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Sources
Soeroso, R. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dirdjosisworo, Soedjono. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Pustaka.
Rasjidi, Lili. Rasjidi, Thania. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kansil, C. S. T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
Soeroso, R. 2016. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.
Dirdjosisworo, Soedjono. 2014. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: PT Rajagrafindo Pustaka.
Rasjidi, Lili. Rasjidi, Thania. 2004. Dasar-Dasar Filsafat dan Teori Hukum. Bandung: PT Citra Aditya Bakti.
Kansil, C. S. T. 1989. Pengantar Ilmu Hukum dan Tata Hukum Indonesia. Jakarta:Balai Pustaka.
No comments:
Post a Comment