Wednesday, November 8, 2017

Pembagian dan Klasifikasi Hukum

Resume of

PEMBAGIAN DAN KLASIFIKASI HUKUM

Pembagian dan klasifikasi hukum ialah penggolongan atau pengelompokkan hukum untuk menjelaskan atau memaparkan hukum yang ada.
Tujuan diadakannya pembagian atau penggolongan hukum pengklasifikasian hukum ini adalah :

  1. Segi Nilai Teoritis : segi nilai teoritis ini, pembagian dan klasifikasi hukum diadakan untuk mencapai suatu pengertian yang lebih baik dari sebelumnya. 
  2. Segi Praktis : maksudnya, pembagian dan pengklasifikasian ini untuk memudahkan dalam menerapkan hukum yang ada. 

Dapat disimpulkan bahwa pembagian dan pengklasifikasian hukum ini bertujuan untuk memberi petunjuk bagi para penegak hukum (hakim, jaksa, dll)  sebagai pembela kepentingan hukum.

A. Menurut Prof. Dr. Achmad Sanusi, S. H., sistematika pembagian atau penggolongan hukum yang utuh ialah :

  1. Berdasarkan Sumber Hukum yang Berlaku
  2. Berdasarkan Kepentingan
  3. Berdasarkan Hubungan Antar-Hukum
  4. Berdasarkan Pertalian dengan Hubungan Antar-hukum
  5. Berdasarkan Pelaksanaan Sanksinya


Berikut penjelasan mengenai pembagian dan pengklasifikasian hukum.

1. Berdasarkan Sumber Hukum yang Berlaku

  • Hukum Tertulis 
Yaitu hukum yang secara eksplisit atau secara jelas tertulis dan terstruktur. 
  1. Hukum Undang-Undang (UU) 
  2. Hukum Persetujuan
  3. Hukum (perjanjian)  antarnegara (traktaat)

  • Hukum Tidak Tertulis
Hukum yang meskipun secara implisit (tidak tertulis) tetapi pada hakikatnya ada. 
  1. Hukum Kebiasaan dan Hukum Adat
  2. Hukum Yurispudensi
  3. Hukum Ilmu
  4. Hukum Revolusi


2. Berdasarkan Kepentingan yang dilindungi

Kepentingan yang dimaksud dalam hal ini adalah kepentingan perorangan, masyarakat, dan kepentingan negara. Hukum yang mengatur tentang suatu persoalan dan kedudukan negara bukan sebagai penguasa, disebut sebagai hukum privat. Sedangkan hukum yang mengatur tentang persoalan dan negara berperan sebagai penguasa, maka disebut sebagai hukum publik.

Berikut beberapa penjelasan mengenai kepentingan-kepentingan berdasarkan pembagian dan klasifikasi hukum.

  • Kepentingan-kepentingan seseorang tentang nama, tempat tinggal, perwakilan, warisan, harta benda, kekayaannya, jual beli, tukar menukar, sewa menyewa antar orang maupun negara, adalah termasuk hukum privat.
  • Kepentingan-kepentingan dalam membentuk negara beserta alat-alat perlengkapannya, dan memberikan kekuasaan serta cara-cara melaksanakan kekuasaan tersebut, kepentingan keamanan daerah negara, kepala negara ataupun tiap-tiap anggota masyarakat dalam negara itu dari serangan-serangan musuh atau pengacau, kepentingan mengurus segala perbendaharaan negara dan memelihara kepentingan-kepentingan timbal balik dengan negara lain, termasuk pengaturan hukum publik.
  • Kepentingan yang menyangkut masyarakat luas biasanya juga melibatkan pemerintah sebagai lembaga pengatur. Sebagai contoh jika seseorang atau sebuah kelompok akan membangun pabrik maka akan melibatkan masyarakat sebagai pekerja dan pemerintah sebagai lembaga yang memberi izin dan lain-lain. Hal ini disebut hukum privat dan sebagian lagi disebut hukum publik.

Penggolongan hukum privat dan hukum publik :

1) Hukum Privat
  • Hukum Perdata
  • Hukum Dagang
  • Hukum Privat-Internasional

2) Hukum Publik
  • Hukum Tata Usaha (Administrasi) Negara
  • Hukum Antarnegara
  • Hukum Pidana
  • Hukum Acara


3. Berdasarkan Hubungan (Keterkaitan)  Antarhukum

Satu aturan hukum dapat memiliki keterkaitan atau relasi antara hukum satu dengan yang lainnya. Hal ini dapat disebut juga dengan hukum seragam.
Maka cabang dari hukum ini adalah:
  • Hukum antarwaktu
  • Hukum antartempat 
  • Hukum antargolongan
  • Hukum antaragama


4. Berdasarkan Pertalian Hubungan Antarhukum

Hukum materiil ialah ketentuan-ketentuan yang mengatur ujud dari hubungan-hubungan hukum itu sendiri. Bisa juga berarti hukum yang mengatur tentang apa seberapa luas isi dari hubungan-hubungan hukum. Pembagiannya berupa :
  • Ius constitutum, yaitu hukum yang berlaku saat ini pada suatu daerah tertentu. 
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang berlaku pada masa yang akan datang. 
  • Hukum objektif, yaitu hukum yang berlaku umum dan hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum lanjutan yang terbentuk dari hukum objektif dan berlaku untuk kelompok atau golongan tertentu dan biasa disebut sebagai hak. 

5. Berdasarkan Pelaksanaan sanksinya

Pembagian dan pengklasifikasian hukum menurut pelaksanaan sanksinya ditinjau dari keutamaan mengenai keharusan atau larangan ataupun ditinjau dari pemberian sanksinya
Berikut pembagiannya :
  • Hukum kaidah (normen recht)
Adalah ketentuan-ketentuan hukum, baik publik maupun privat, dimana dinyatakan ada perintah, atau larangan, atau perkenan dengan sesuatu.
  • Hukum sanksi (santirecht)
Ialah ketentuan-ketentuan hukum yang menetapkan apakah hukuman yang ada (dapat) dikenakan kepada seseorang yang melanggar kaidah-kaidah undang-undang atau kaidah hukum lainnya.
  • Hukum memaksa (dwingend recht)
Ialah hukum yang dalam keadaan apapun harus dilaksanakan oleh pencari hukum dan fungsionaris, ia tidak memperkenankan penyimpangan.
  • Hukum mengatur (regelend recht)
Memaksanya hukum mengatur itu tergantung dari syarat-syarat tertentu. Apabila syarat itu dipenuhi maka memaksalah hukum mengatur itu. Syaratnya antara lain :
a) Longgar : yang berkepentingan mengakui menerima dan tunduk pada hukum.
b) yang berkepentingan tidak mengakui tunduk pada hukum, akan tetapi menetapkan ketentuan-ketentuan tersendiri.

B. Penggolongan klasifikasi yang lazim dipergunakan didasarkan pada :

1.Berdasarkan sumbernya

  • Hukum undang-undang, yaitu peraturan yang dibuat oleh penguasa. Di Indonesia, undang dibuat oleh Presiden dan DPR. 
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh negara-negara yang bersama-sama mengadakan suatu perjanjian.
  • Hukum kebiasaan dan hukum adat
  • Hukum yurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena hakim.
  • Hukum ilmu, yaitu hukum sebetulnya berbentuk saran-saran yang dibuat oleh para ahli hukum dan yang berkuasa dalam pergaulan hukum.

2. Berdasarkan daerah kekuasaannya

  • Hukum Nasional
  • Hukum Internasional
  • Hukum Asing

*catatan : Bagi seorang warga negara, hukum tanah airnya adalah hukum nasional sedangkan hukum negara-negara asing lainnya adalah hukum asing.

3. Berdasarkan kekuatan berlakunya (sanksi)

  • Hukum paksa (hukum yang bersifat memaksa)

Ialah hukum yang secara mutlak (absolut)  dalam keadaan konkret harus ditaati dan tidak dapat dikesampingkan oleh kedua belah pihak.

  • Hukum tambahan (hukum yang bersifat mengatur dan menambah)

Hukum ini adalah hukum yang dalam keadaan konkret dapat dikesampingkan oleh perjanjian yang dibuat oleh kedua belah pihak; tidak menjadi prioritas.  Jadi pelaksanaannya oleh yang berkepentingan dapat dijadikan dengan menyimpang daripada isinya secara mengadakan tindakan hukum (perjanjian).

4. Berdasarkan isinya

  • Hukum publik

Yaitu hukum yang mengatur tiap-tiap hubungan diantara negara atau alat-alat negara sebagai pendukung kekuasaan penguasa disatu pihak dengan warga negara pada umumnya di lain pihak atau setiap hukum yang hubungan diantara negara dan alat-alat perlengkapannya. Dengan kata lain, hukum publik adalah hukum yang mengatur hubungan antar negara atau perlengkapannya dengan perseorangan (warga negara). Yang termasuk ke dalam golongan Hukum Publik ialah :

  • Hukum pidana

Hukum pidana dapat digolongkan lagi menjadi :
a) Hukum pidana obyektif
b) Hukum pidana materiil
c) Hukum pidana formil
d) Hukum pidana subyektif
e) Hukum pidana sipil
f) Hukum pidana militer
g) Hukum pidana fiscal
h) Hukum negara
i) Hukum tata negara
j) Hukum tata usaha negara atau hukum administrasi negara
   Hukum tata usaha negara antara lain:
-Hukum pajak
-Hukum perburuhan
-Hukum acara
-Hukum acara pidana
-Hukum acara perdata
-Hukum acara administrasi


  • Hukum privat
Yang termasuk hukum privat adalah
1) Hukum perdata
2)Hukum dagang
3)Hukum perselisihan
Hukum perselisihan ini dibagi lagi menjadi:
a. Hukum perselisihan (privat) internasional
b. Hukum perselisihan nasional
c. Hukum intergentil
d. Hukum interlokal
e. Hukum antar agama
f. Hukum interregional

5. Berdasarkan fungsinya dan pemeliharaannya

  • Hukum materiil
Ialah hukum yang mengatur isi perhubungan antara kedua belah pihak atau yang menerangkan perbuatan mana yang dapat dihukum dan hukuman apa yang dapat dijatuhkan.

  • Hukum formil
Ialah hukum yang menunjukkan cara menjalankannya.

6. Hukum berdasarkan bentuknya

  • Hukum tertulis
Yaitu hukum yang secara jelas tertulis (eksplisit). Hukum tertulis dibagi lagi menjadi :

a. Hukum tertulis yang dikodifikasikan
b. Hukum tertulis yang yang tidak dikodifikasikan

  • Hukum tidak tertulis
Yaitu hukum yang tidak tertulis (implisit) tetapi diakui keberadaannya.

7. Hukum berdasarkan wujudnya

  • Hukum Objektif
adalah hukum dalam suatu negara yang berlaku umum dan tidak mengenai orang atau golongan tertentu. Hukum ini hanya menyebut peraturan hukum saja yang mengatur hubungan hukum antara dua orang atau lebih.

  • Hukum subyektif
Adalah hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku terhadap seorang tertentu atau lebih. Hukum subyektif disebut juga hak.

8. Hukum berdasarkan waktu berlakunya

  • Ius constitutum
adalah hukum positif yaitu hukum yang berlaku sekarang (saat ini)  bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.

  • Ius constituendum
Adalah hukum yang diharapkan berlaku pada waktu yang akan datang.

  • Hukum asasi (hukum alam)
Yaitu hukum yang berlaku dimana saja,  kapan saja dan untuk siapa saja. Hukum ini tak mengenal batas waktu melainkan berlaku abadi.

Source :  R. Soeroso, S.H. 2015. Pengantar Ilmu Hukum. Jakarta: Sinar Grafika.

...The end



1 comment: