Wednesday, November 15, 2017

Subjek dan Objek Hukum

A. SUBJEK HUKUM
1. Pengertian Subjek Hukum
  • Menurut Chainur A, S.H (2008 :120) subjek hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban.
  • Sedangkan menurut Dirjosisworo,S.H (2007:128) mengemukakan subjek hukum atau subjeck van een recht yaitu “orang” yang mempunyai hak manusia pribadi atau badan hukum yang berhak atau yang melakukan perbuatan hukum.
Berdasarkan kedua pengertian dari para ahli hukum tersebut, dapat disimpulkan bahwa subjek hukum adalah sesuatu atau pelaku yang menurut hukum memiliki hak dan kewajiban serta memiliki kewenangan untuk bertindak dan melakukan perbuatan hukum. Dengan kata lain, subjek hukum merupakan pelaku hukum. Subjek hukum ini dapat berupa individual (perorangan) ataupun berupa institusi (badan lembaga).

2. Macam-Macam Sumber Hukum

Seiring berkembangnya dunia hukum, subjek hukum dibagi menjadi 2:
a) Orang / manusia (natuurlijke person)
Sejak dilahirkan, manusia memeroleh hak dan kewajiban. Hak dan kewajiban tersebut melekat secara implisit pada diri manusia. Apabila meninggal dunia, maka hak dan kewajibannya akan lepas dan mungkin akan beralih pada ahli warisnya. Di Indonesia, hal tersebut diatur dalam UUD'45 pasal 15 yang berbunyi bahwa “tidak suatu hak manapun menyebabkan kematian perdata atau kehilangan segala hak - hak kewenangan”. Oleh sebab itu, manusia selama masa hidupnya merupakan subjek atau pelaku hukum.

Namun, tidak setiap manusia memiliki hak dan kewajiban secara utuh. Ada juga manusia yang hak dan kewajibannya dicabut, yakni budak belian. Budak bukan merupakan subjek hukum tetapi merupakan objek hukum yang dapat diperjualbelikan. Selain itu, dahulu di kenal kematian perdata (burgelyke dood) pernyatan pengadilan (lijke dood) yang menyatakan bahwa seseorang itu tak dapat memeroleh hak apapun lagi. Pencabutan hak dan kewajiban ini masih bersifat terbatas dan hanya untuk sementara saja. Berikut hak-hak tertentu yang dapat di cabut, di antaranya:
  • Hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan tertentu.
  • Hak memasuki angkatan bersenjata.
  • Hak memilih dan dipilih dalam pemilihan umum yang diadakan berdasarkan aturan-aturan tertentu.
  • Hak menjadi penasihat, wali pengawas atau pengampu atau pengampu pengawas atas anak yang bukan anak sendiri.
  • Hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwakilan, atau pengampu atas anaknya sendiri.
  • Hak untuk menjalankan pencaharian tertentu.
Disisi lain, ada juga manusia yang hanya merupakan komponen pendukung hak dan kewajiban dan dianggap belum cukup untuk melakukan hukum sendiri. Berikut diantaranya:
  • Orang yang belum dewasa atau belum cukup umur. Yaitu mereka yang berusia dibawah 21 tahun.
  • Orang gila, pemabuk, pemboros. Yakni mereka yang berada dibawah pengampuan.
  • Orang perempuan dalam pernikahan (wanita kawin). Yaitu perempuan yang masih berusia di bawah umur yang telah melakukan pernikahan dini.

b) Badan Hukum (rechtsperson)
  • Dirjosisworo,S.H (2007:128) mengatakan bahwa badan hukum adalah perkumpulan atau organisasi yang didirikan dan dapat bertindak sebagai subjek hukum.
  • Chainur A, S.H (2008 :124) mengatakan bahwa badan hukum adalah setiap pendukung hak yang tidak berjiwa (yang bukan manusia) yang dapat melakukan perbuatan hukum seperti manusia
Sehingga dapat disimpulkan bahwa Badan Hukum adalah organisasi atau kelompok manusia yang mempunyai tujuan tertentu yang dapat menyandang hak dan kewajiban. Negara dan perseroan terbatas misalnya merupakan organisasi atau kelompok manusia yang merupakan badan hukum. Badan Hukum itu sendiri bertindak sebagai satu kesatuan dalam lalu lintas hukum seperti orang. Badan hukum itu sangat diperlukan karena ternyata dapat bermanfaat bagi lalu lintas hukum. Badan hukum dibedakan menjadi dua bentuk yaitu:
  • Badan hukum dalam lingkungan hukum publik. Badan ini merupakan badan atau lembaga yang pendiriannya dan tatanannya ditentukan oleh hukum publik. Badan hukum ini juga merupakan hasil pembentukan dari penguasa berdasarkan perundang-undangan yang dijalankan eksekutif, pemerintah atau badan pengurus yang diberi tugas untuk itu, misalnya negara, provinsi, kabupaten, Bank Indonesia, desa, dll.
  • Badan hukum dalam lingkungan hukum privat. Badan ini merupakan badan-badan yang pendirian dan tata namanya ditentukan oleh hukum privat. Badan hukum ini juga merupakan badan hukum swasta yang didirikan oleh pribadi orang untuk tujuan tertentu, yaitu mencari keuntungan sosial pendidikan, ilmu pengetahuan, politik, kebudayaan, kesehatan, olah raga, dll, yang termasuk dalam hukum privat misalnya koperasi dan wakaf.

B. OBJEK HUKUM

Objek hukum (recht objek) merupakan segala sesuatu yang berguna bagi subjek hukum. Dan yang menjadi objek hukum dari suatu hubungan hukum adalah hak memeroleh hukum. Oleh karena itu, objek hukum dapat dikuasai oleh subjek hukum. Perlu diketahui bahwa Hubungan hukum adalah suatu wewenang yang dimiliki oleh seseorang untuk menguasai sesuatu dari orang lain dan kewajiban orang lain untuk berperilaku sesuai dengan wewenang yang ada. 
Isi dari wewenang dan kewajiban tersebut ditentukan oleh hukum (misalnya hubungan antara pembeli dan penjual) dalam hubungan hukum menurut hukum publik (dalam hal ini hukum pajak). Pada kasus ini objek hukumnya adalah sejumlah uang yang dapat dipungut dari wajib pajak. Dan hukum pidananya adalah pidana yang dapat dijatuhkan pada pelanggar pidana. Dalam hukum perdata, objek hukum lazim disebut benda (zaa). Hukum perdata Eropa pasal 503 KUH Perdata menyatakan bahwa benda dibedakan menjadi:
1. Benda yang berwujud, yaitu segala sesuatu yang dapat ditangkap oleh pancaindera, misalnya: rumah, buku-buku, dll.
2. Benda yang tak berwujud, yaitu segala macam hak. Misalnya: hak cipta, merek, dll.
Kemudian pada saat yang sama, benda terwujud maupun tak berwujud itu terbagi menjadi dua yaitu menurut pasal 504 KUH perdata yaitu:
3. Benda bergerak (benda tidak tetap) yaitu benda-benda yang dapat dipindahkan, seperti: meja, kursi, sepeda, dll.
4. Benda tidak bergerak (benda tetap) yaitu benda yang tak dapat dipindahkan, seperti: tanah, mencakup pohon, gedung, mesin-mesin, dll. Kapal yang ukurannya besarnya 20 m3 termasuk juga golongan benda tetap.


Resources:
Budi Ruhiatun, SH., M.Hum . 2009 . Pengantar Ilmu Hukum. Yogyakarta : Teras.
Emirzon, J . 2000 . Aspek-Aspek Hukum Perusahaan Jasa Penilai. Jakarta: PT. Pustaka Utama.
Mertokusumo, S. 2004 . Mengenal Hukum(Suatu Pengantar). Yogyakarta : Liberty.
Satya, A. 2012 . Memahami Hukum ( Dari Hukum sampai Implementasi ). Jakarta: Rajawali pers
Starke, J.G. 1992. Pengantar Hukum Internasional. Jakarta: Sinar Grafika.
Syarifin, P. 1999 . Pengantar Ilmu Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

No comments:

Post a Comment