Berikut adalah resume mengenai perbuatan hukum, bukan perbuatan hukum, dan akibat hukum
A. PERBUATAN HUKUM
1. Pengertian Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum merupakan setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum juga merupakan setiap perbuatan subyek hukum (dapat berupa manusia/individu atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum.
2. Penyebab Terjadinya Perbuatan Hukum
Syarat terjadinya suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum ialah dengan adanya “pernyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak, maka diperlukan :
a. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b. Pernyataan kehendak
Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
Perbuatan hukum merupakan setiap perbuatan manusia yang dilakukan dengan sengaja untuk menimbulkan hak dan kewajiban. Perbuatan hukum juga merupakan setiap perbuatan subyek hukum (dapat berupa manusia/individu atau badan hukum) yang akibatnya diatur oleh hukum.
2. Penyebab Terjadinya Perbuatan Hukum
Syarat terjadinya suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum ialah dengan adanya “pernyataan kehendak”. Untuk adanya pernyataan kehendak, maka diperlukan :
a. Adanya kehendak orang itu untuk bertindak, menerbitkan atau menimbulkan akibat yang diatur oleh hukum.
b. Pernyataan kehendak
Pernyataan kehendak pada asasnya tidak terikat pada bentuk-bentuk tertentu dan tidak ada pengecualiannya, sebab dapat terjadi secara:
a) Tegas
- Tertulis
Pernyataan kehendak ini ditulis oleh pejabat tertentu dan ditanda-tangani oleh pejabat tersebut. Pernyataan tertulis ini disebut juga akta autentik atau akta resmi.
Misalnya dalam pernikahan harus disertai dengan akta nikah. Atau dalam sekolah, seseorang dinyatakan lulus dengan adanya ijazah.
- Pengucapan kata atau kehendak
Pernyataan kehendak ini disampaikan dengan pengucapan kata seperti "ya", "setuju", ataupun "diterima".
- Pernyataan secara isyarat (gebaren)
Pernyataan kehendak ini dapat diketahui melalui isyarat yang berupa menggeleng, mengangguk, gerakan bahu, dan lain sebagainya.
b) Secara diam-diam yang dapat diketahui dari sikap dan perilaku.
R. Soeroso dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum" menyatakan bahwa seseorang yang diam dalam suatu rapat atau pertemuan, dinyatakan setuju. Akan tetapi di masa kini, pernyataan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
R. Soeroso dalam bukunya "Pengantar Ilmu Hukum" menyatakan bahwa seseorang yang diam dalam suatu rapat atau pertemuan, dinyatakan setuju. Akan tetapi di masa kini, pernyataan tersebut sudah tidak berlaku lagi.
3. Jenis-jenis Perbuatan Hukum
Perbuatan hukum dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keterlibatannya yaitu :
Perbuatan hukum dapat terdiri dari beberapa jenis berdasarkan keterlibatannya yaitu :
a. Perbuatan hukum sepihak
Perbuatan ini merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Contohnya adalah pemberian hibah dan warisan.
Perbuatan ini merupakan perbuatan hukum yang dilakukan oleh satu pihak saja dan menimbulkan hak dan kewajiban pada satu pihak pula.
Contohnya adalah pemberian hibah dan warisan.
b. Perbuatan hukum dua pihak
Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum yang ditandai dengan adanya “pernyataan kehendak”. Sehingga diperlukan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Contohnya adalah sewa menyewa.
Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan hukum atau tindakan hukum yang ditandai dengan adanya “pernyataan kehendak”. Sehingga diperlukan perbuatan hukum yang dilakukan oleh dua pihak dan menimbulkan hak-hak dan kewajiban bagi kedua belah pihak.
Contohnya adalah sewa menyewa.
B. BUKAN PERBUATAN HUKUM
Bukan perbuatan hukum ialah suatu perbuatan yang akibatnya tidak dikehendaki oleh yang bersangkutan. Dalam hal ini, bukan perbuatan hukum terdiri dari beberapa jenis, antara lain :
1. Perbuatan Hukum yang Tidak Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan perbuatan yang menjadi akibat hukum yang tidak tergantung pada kehendak. Contohnya ialah :
a) Zaakwaarneming
yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut.
yaitu tindakan yang mengurus kepentingan orang lain tanpa diminta oleh orang tersebut.
b) Onverschuldigdebetaling
yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.
Perbuatan ini dianggap kuno karena saat ini meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga apabila seseorang akan melakukan kegiatan hutang-piutang, akan mengadakan suatu perjanjian di atas materai untuk menghindari perbuatan macam ini.
yaitu perbuatan seseorang yang membayar utangnya kepada orang lain karena ia mengira memiliki utang namun sebenarnya tidak.
Perbuatan ini dianggap kuno karena saat ini meningkatnya kesadaran hukum masyarakat, sehingga apabila seseorang akan melakukan kegiatan hutang-piutang, akan mengadakan suatu perjanjian di atas materai untuk menghindari perbuatan macam ini.
2. Perbuatan Hukum yang Dilarang oleh Hukum.
Perbuatan ini merupakan suatu perbuatan yang menimbulkan kerugian kepada orang lain dan mewajibkan si pelaku untuk mengganti kerugian yang ditimbulkannya. Pelaku tidak hanya bertanggung jawab atas kerugian yang telah ditimbulkannya, tetapi juga bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan orang yang ditanggungnya.
C. AKIBAT HUKUM
Akibat hukum ialah akibat suatu tindakan yang dilakukan untuk memperoleh suatu akibat yang dikehendaki oleh pelaku dan diatur oleh hukum. Akibat hukum juga dapat diartikan sebagai akibat dari suatu tindakan hukum. Wujud dari akibat hukum antara lain :
1. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu keadaan hukum.
Contoh :
Di Indonesia usia 17 tahun merupakan usia yang dimana hukum secara penuh sudah berlaku bagi seseorang.
2. Lahirnya, berubahnya atau lenyapnya suatu hubungan hukum antara 2 subjek hukum.
Contoh :
Sistem pinjam meminjam di bank, hubungan hukum terbentuk saat nasabah meminjam uang dengan jaminan kepada bank dan apabila pinjaman sudah dilunasi maka hubungan hukum keduanya lenyap.
3. Lahirnya sanksi atau hukuman apabila dilakukan tindakan yang melawan hukum
Contoh :
Seorang koruptor akan diberi sanksi atau hukuman yang pantas sebagai akibat hukum dari perbuatan koruptor tersebut dengan mengambil uang yang bukan hak miliknya.
No comments:
Post a Comment